PEMKAB KOTIM

UMK Kotim 2024 Diusulkan Naik Rp 76.029

17
×

UMK Kotim 2024 Diusulkan Naik Rp 76.029

Sebarkan artikel ini
SEPAKAT-UMK Kotim tahun 2024 disepakati naik 2,33 persen pada sidang dewan pengupahan yang digelar Kamis (23/11) di Aula MPP Sampit (Maya Selviani)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 diusulkan naik sebesar 2,33 persen atau sebesar Rp 76.029.

Kesepakatan usulan besaran UMK Kotim untuk tahun 2024 itu berdasarkan rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kotim Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere yang juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kotim Siswanto, perwakilan dari serikat pekerja, federasi serikat buruh , BPS Kotim di Aula Mall Pelayanan Publik (23/11).

Dalam rapat tersebut semua yang hadir menghitung dan merumuskan secara manual sehingga mendapatkan besaran kenaikan UMK dengan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 maupun PP 51 Tahun 2003.

“Kita sepakati kenaikan hingga 2,33 persen. Sehingga untuk UMK tahun 2024 diusulkan ke Provinsi menjadi Rp 3.341.890,” ujar Johny.

Ketika rapat dewan pengupahan berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara serikat pekerja dan pihak APINDO. Hal itu dikarenakan pihak Serikat pekerja menginginkan kenaikan alpha sebesar 0,30 dari kenaikan alpha yang ditawarkan oleh pemerintah daerah dengan range 0,10 sampai 0,30. Sementara dari pihak APINDO menginginkan kenaikan alpha sebanyak 0,15 saja. Namun setelah dirundingkan bersama akhirnya dengan suasana yang cair, pihak Serikat pekerja dan apindo menyepakati usulan UMK Kotim sebesar alpha 0,30 atau naik 2,33 persen.

“Nantinya hasil ini akan kita ajukan ke Bupati Kotim untuk dibuat rekomendasi yang lalu hasil akhirnya nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Kalteng,” terangnya

Apabila nanti UMK tahun 2024 telah ditetapkan, lanjutnya maka semua perusahaan atau pengusaha wajib menerapkan pengupahan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Ketua APINDO Kotim Siswanto mengatakan dirinya sepakat dengan besaran kenaikan UMK tahun 2024 tersebut. Dirinya pun yakin dengan kenaikan yang sudah ditetapkan pihaknya bisa melaksanakan keputusan tersebut. Meski Apindo Kotim membawahi pengusaha kelas atas, menengah dan bawah dirinya tetap optimis semua bisa mengikuti kenaikan UMK tahun 2024 itu .

“Saya berharap semua bisa mengikuti keputusan tersebut, dan saya juga yakin semua anggota APINDO akan menerapkan hal ini, kecuali pengusaha kelas bawah yang tentunya ada kesepakatan sebelumnya dengan pegawaimya,”terangnya. (MS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *