PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus HM (23) dan MR alias F (19) sebagai tersangka penusukan yang terjadi di Wisma Kencana, Jalan Tenggaring, Palangka Raya. Usai buron selama satu bulan, tersangka HM dan MR alias F ditangkap petugas di Martapura, Kalimantan Selatan atas perbuatannya menusuk MR alias RM (38), warga Jalan Dr Murjani Gang Sari 45.
“Kedua tersangka kita tangkap pada Senin (22/1) kemarin usai penyelidikan selama satu bulan usai kasus tersebut dilaporkan,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Selasa (30/1) siang.
Dia menjelaskan, peristiwa penusukan bermula ketika korban bermaksud kencan dengan seorang wanita berinisial VR usai berkomunikasi menggunakan aplikasi Michat. VR membuka jasa layanan hubungan intim berdasar pesanan atau Booking Order (BO) melalui aplikasi ponsel.
Korban lantas mendatangi VR di Wisma Kencana untuk kencan. Namun saat pelaksanaan kencan, VR menolak untuk membuka pakaian hingga korban meminta agar uangnya senilai Rp300 ribu dikembalikan.
VR lantas menghubungi kedua tersangka yang ternyata berada di kamar sebelah. Kedua tersangka lalu mendorong korban ketika mendatangi ke kamar dan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang ada di dalam kamar wisma.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka robek di bagian tangan dan kening,” ujarnya.
Volvy menerangkan jika HM ternyata adalah kekasih dari VR. Untuk itu Polsek Pahandut kini turut mengembangkan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPP) terhadap kedua tersangka.
“Masih kita dalami untuk TPPO, keduanya juga diduga sebagai mucikari. Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun,” tegasnya. fwa





