PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya balapan liar (bali) di kalangan anak muda Kota Palangka Raya, makin meresahkan warga. Itu terbukti dengan sejumlah kasus perkelahian yang terjadi ketika anak muda tersebut berkumpul yang berujung perkelahian. Ditambah lagi adanya kecelakaan antarpebalap liar maupun yang menabrak pengguna jalan lainnya.
Advokat Royanto Gunawan Simanjuntak menyatakan, pihak kepolisian harus lebih tegas lagi menindak para pebalap liar maupun para penontonnya yang kebanyakan adalah remaja. Roy menilai tindakan pencegahan dari kepolisian berupa patroli, mengenakan tilang dan sosialisasi dinilai kurang efektif dan hanya bersifat sementara.
“Langkah tegas bisa diambil pihak kepolisian dengan melakukan penahanan terhadap barang bukti kendaraan bermotor pelaku,” tegas Roy, panggilan akrabnya.
Ia berpendapat, polisi dapat menahan kendaraan pelaku bali selama menunggu putusan sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN). “Biar ada efek jera untuk orang tua dalam pengawasan terhadap anak,” tegasnya.
Karena pelaku bali kebanyakan adalah anak bawah umur, maka sikap kepolisian biasanya adalah memberi teguran kepada orang tua anak dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan sebelum memulangkan mereka atau sekaligus dengan memberikan tilang. Dengan menahan kendaraan pelaku balap liar, maka orang tua juga merasakan efek akibat memberikan kendaraan kepada anak bawah umur.
“Pihak kepolisian boleh memberikan sanksi teguran keras kepada orang tua anak dan surat tembusan sekolah si anak. Sanksi tersebut supaya orang tua si anak lebih ketat menjaga anaknya dan si anak menjadi jera dan tidak mengulangi lagi balapan liar,” tegas Roy lagi.
Hal itu ditambah lagi terkait kendaraan bermotor yang sering digunakan pelaku balapan liar terkadang tidak sesuai dengan kondisi standar lagi. Sebagai contoh adalah menggunkan knalpot brong yang jelas itu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Apabila pelaku balapan liar mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lainnya, Roy menyatakan pihak kepolisian bila diperlukan boleh melakukan penahanan kurungan badan terhadap si pelaku.
“Apabila sudah berulangkali melakukan kesalahan yang sama. Tetapi penerapan sanksi yang diberikan aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan dengan aturan perundang- undangan,” tuturnya.
Dia juga minta pihak penegak hukum tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah. Karena siswa tersebut dapat terpancing untuk menggunakan kendaraannya untuk mengikuti balapan liar atau hal negatif lainnya.
“Orang tua tidak bisa dipidana. Namun terkait pidana dikenakan kepada si anak,” pungkasnya. dre





