SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), menerima sebanyak 103 sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Kotim yang diserahkan di awal tahun 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim Jhonsen Giting kepada Bupati Kotim Halikinnor selaku Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah didampingi Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah pada acara penyerahan dokumen legalisasi sertifikat hak pakai untuk aset tanah milik Pemkab Kotim di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (5/2).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor mengatakan sertifikat hak pakai yang diserahkan tersebut terdiri dari 75 sertifikat untuk jalan Kabupaten dan 28 sertifikat lahan yang tersebar di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Selatan dan Antang Kalang.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap bantuan Kantor Pertanahan Kotim atas proses legalisasi tanah milik masyarakat melalui program PTSL di wilayah Kotim. Dengan harapan program ini semakin terus tersosialisasikan dengan baik. Karena sangat membantu masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.
Dirinya berharap kedepan sinergitas antara pihaknya dapat terus ditingkatkan.
Terutama dalam egalisasi aset tanah sehingga kualitas pengelolaan barang milik daerah semakin meningkat sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting menambahkan proses sertifikasi ini terwujud berkat kerjasama sinergis antara Pemkab Kotim dan pihaknya dalam rangka pengamanan adiministratif atas aset milik Pemkab.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Pemkab Kotim dan Kantor Pertanahan Kotim tentang kerjasama bidang pertanahan dan tata ruang di Kotim serta perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan zona nilai tanah. Dimana ruang lingkup kerjasama meliputi diantaranya pemanfaatan data dan informasi obyek dan subyek pajak, pemanfaatan data dan informasi harga pasar, pemanfaatan data dan informasi surat pemberitahuan obyek pajak hingga pemanfaatan data dan informasi nilai jual obyek pajak. (MS)





