SPIRIT POLITIK

1 Petugas KPPS Meninggal, 4 Rawat Inap   

26
×

1 Petugas KPPS Meninggal, 4 Rawat Inap   

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKabar duka menyelimuti para pejuang demokrasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada perhelatan Pemilu 2024, yang dilangsungkan 14 Februari 2024 lalu. Kabar duka tersebut kembali mengingatkan masyarakat, kejadian serupa pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu, yang memakan korban jiwa lebih banyak.

Selain korban jiwa, pada pelaksanaan Pemilu juga kerap ditemukan petugas yang sakit, kelelahan hingga harus dirawat di rumah sakit.

Saat proses rekapitulasi penghitungan suara, salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Ahmad Zain dikabarkan meninggal dunia.

Diketahui berdasarkan data anggota KPPS yang sakit/kecelakaan/meninggal dunia setelah Pemilu 14 Februari 2024  per 17 Februari 2024 di Bumi Tambun Bungai meninggal 1 orang, kecelakaan 6 orang dan rawat inap di rumah sakit sebanyak 4 orang.

Almarhum Ahmad Zain berdasarkan informasi dari Anggota PPS Bukit Tunggal, pada tanggal 14 Februari 2024, mengeluh sakit dada pada saat rekap di tingkat TPS.

Kemudian 15 Februari 2024, setelah selesai mengantarkan kotak suara ke Kelurahan almarhum jatuh pingsan dan segera dilarikan  ke RS Aisyiah Palangka Raya. Pada 16 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, almarhum meninggal dunia di RS Aisyiah Palangka Raya.

Kemudian dimakamkan tanggal 17 Februari setelah salat ashar di pemakaman muslim kilometer 2  Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi kepada Tabengan, Minggu (18/2), mengungkapkan, proses santunan untuk almarhum sedang diproses KPU Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, berdasarkan keputusan KPU RI  nomor 59 thn 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhock penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, santunan untuk Badan Adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp36 juta.

Sedangkan untuk anggota KPPS yang kecelakaan atau dirawat inap,  akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan dengan keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *