PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perubahan suara mencurigakan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan sejumlah peserta Pemilu dari calon legislatif (caleg), karena dinilai janggal. Sirekap menjadi trending di berbagai sosial media sejak proses penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai. Hal ini berimplikasi pada penurunan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu dan pengelolaan data pemungutan suara.
“Para caleg sebaiknya terus mengawal penghitungan suaranya hingga hasil akhir ditetapkan KPU,” kata praktisi hukum Ade Putrawibawa, Kamis (22/2).
Ade juga menyampaikan agar penyelenggara Pemilu dan aparat dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam mengusut berbagai laporan kecurangan yang terjadi, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Penyelenggara Pemilu harus bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan baik,” tegasnya.
Hal itu dipicu banyaknya pengguna sosial media yang mengunggah bukti terjadinya kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam website KPU. Banyak ditemukan hasil penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai ke dalam website KPU.
“Kesalahan tersebut dapat menimbulkan adanya dugaan penggelembungan atau penyusutan suara peserta Pemilu, mulai dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” sebutnya.
Dia menyatakan, sebuah sistem tidak dapat dikambinghitamkan karena sistem itu juga digerakkan oleh manusianya.
“Nah manusia itu terdiri dari bagian-bagian hak akses itu. Di tingkat KPPS sejauh mana hak aksesnya? Lalu terkadang terjadi kesalahan yang mengakibatkan kecurigaan terkait dengan perubahan-perubahan pada sistem itu,” imbuhnya.
Ade berpendapat, jika ada kesalahan data dan hitung maka yang bertanggung jawab adalah KPU. Jadi KPU harus mengklarifikasi kenapa bisa terjadi kesalahan data. Menurut Ade, penjelasan KPU itu diperlukan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Apalagi kesalahan data yang disajikan, bisa saja menimbulkan masalah, dan bahaya jika dibiarkan. KPU harus segera mengklarifikasi hal itu dan menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi.
Dugaan Pelanggaran
Di sisi lain, jika terdapat dugaan pelanggaran dan kesengajaan atas kesalahan pada penghitungan suara yang disajikan pada website KPU maka para caleg yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Ade menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.
Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani DKPP dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai Undang-Undang Pemilu.
“Pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” paparnya.
Tindak pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana Pemilu diputus oleh Pengadilan Negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Ade memungkaskan dengan menyebut putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Terpisah, pakar politik Kalteng Supriyatno menegaskan, KPU harus dapat memastikan keabsahan data yang disajikan di website resmi mereka tersebut.
Sebagai yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemilu dan menciptakan Pemilu yang berkualitas, KPU harus bisa memastikan integritas dari data yang disajikan.
“Saya rasa boleh saja caleg protes jika dirasa hal tersebut merugikan mereka. Caleg juga harus memastikan melalui C1 yang sudah terhimpun dari awal agar jika merasa dirugikan ada bukti autentik yang bisa memperkuat argumen mereka jika dirasa dirugikan,” kata Suprayitno, Kamis (21/2).
Biaya IT Besar
Ia juga menegaskan, sistem IT bukanlah sumber data satu-satunya, karena masih terdapat data manual yang bisa menjadi bukti yang saling mendukung. Namun, jika terjadi kesalahan dalam sistem IT, ia menyarankan untuk dilakukan audit forensik.
“Apalagi pembiayaan IT tersebut tidak sedikit, menggunakan anggaran negara, artinya kredibilitasnya harus mampu dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Pada prinsipnya, fungsi KPU sebagai lembaga vertikal yang ada di pusat dan di daerah saling berkoordinasi. Karena itu, ia menyarankan agar KPU Pusat dan daerah memberikan penjelasan yang transparan terhadap publik, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau prasangka yang tidak baik di publik.
Saat yang sama, pakar politik Kalteng Ricky Zulfauzan mengatakan, apabila informasi tentang perubahan suara caleg tersebut benar, maka hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dari KPU.
Menurutnya, KPU seharusnya sudah melakukan mitigasi dari semua kemungkinan kesalahan teknis. Ia menyarankan agar dilakukan audit untuk membantu terciptanya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Kalau saya melihat, jika informasi tersebut benar, maka ini adalah bentuk ketidakprofesionalan KPU. Seharusnya semua kemungkinan sistem bermasalah telah dimitigasi,” ujarnya.
Kesalahan teknis dalam tata kelola data dapat menimbulkan keraguan terhadap informasi yang disajikan, terutama dalam proses Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Zero tolerance untuk kesalahan-kesalahan teknis seperti ini. Agar tercipta kepercayaan publik menurut saya memang perlu adanya audit,” pungkasnya. ist/dre/jef











