*KPU Kobar Bantah Gelembungkan Suara
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hasil pleno tingkat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diduga ditemukan sejumlah kejanggalan dari hasil akhir penjumlahan. Contoh, hasil perolehan suara partai politik dan calon legislatif ketika dijumlahkan dari TPS 001-020 ditambah 1 TPS Khusus yang berada Kelurahan/Desa Karang Mulya dan Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng tidak sesuai.
Berdasarkan lampiran D Hasil Kecamatan-DPR Halaman 2-1 Lembar 1, diketahui perolehan suara parpol dan caleg hanya berjumlah puluhan, namun pada Halaman 2-2 Lembar 2 berubah menjadi ratusan, bahkan menjadi ribuan. Jelas hal ini menjadi pertanyaan, mengapa sampai terjadi.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, semua data yang dihasilkan dari hasil pleno di tingkat kecamatan, dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Dari sinilah diperoleh semua data hasil pleno.
Terkait ketidaksesuaian data berupa hasil akhir, Sastriadi mengaku akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu, dan baru bisa disampaikan kemudian.
“Sebentar, saya cek dulu datanya,” kata Sastriadi singkat, saat dikonfirmasi terkait dengan ketidaksesuaian itu, di Palangka Raya, Rabu (21/2) malam.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menegaskan, perubahan hasil tersebut dinilai tidak mungkin terjadi. Mengingat, ada begitu banyak saksi yang hadir, dan menyaksaikan secara langsung proses rekapitulasi.
“Data yang diterima, akan disinkronkan dengan C1 hasil, apabila memang ditemukan data yang tidak sinkron, solusinya adalah dengan membuka kotak suara, dan melakukan penghitungan ulang,” tegas Siti Wahidah.
Siti Wahidah menambahkan, seharusnya semua data diselesaikan secara manual terlebih dahulu, baru diinput ke aplikasi Sirekap. Apabila data yang diinput sudah benar, namun ketika dicek kembali terjadi perubahan, artinya aplikasi Sirekap yang bermasalah.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu Kalteng Nurhalina menegaskan, apabila memang memiliki data atas ketidaksesuaian jumlah hasil rekapitulasi, dapat membawa bukti-bukti tersebut, dan laporkan ke Bawaslu setempat.
Suara Pindahan
Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir membantah adanya penggelembungan suara terhadap calon DPR RI atas nama Ujang Iskandar. Angka yang diraih merupakan suara pindahan.
Chaidir mengatakan, secara keseluruhan di Kobar penghitungan suara di tingkat PPK se-Kobar sudah selesai, tinggal di Kecamatan Arut Selatan saja.
“Kemarin memang ada yang menanyakan. Perihal hasil penghitungan suara DPR RI atas nama Ujang Iskandar khusus di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Kami sudah menjelaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara Ujang Iskandar, tetapi direkap ada suara pindahan, dan suara pindahan lembar ke 2 di Desa Amin Jaya dan tidak ada perubahan,” ujar Chaidir ketika dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Chaidir menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penghitungan terhadap desa-desa di atas setelah Desa Amin Jaya di Kecamatan Pangkalan Banteng (9 desa) seperti Desa Kebon Agung dan Desa Mulya Jadi, tidak ada yang berubah angkanya. ded/c-uli











