*BEM Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Jumat (23/2).
Penggeledahan dilakukan menyusul penyelidikan yang dilakukan terkait tindak pidana korupsi di universitas terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. Selain kantor Pascasarjana, penggeledahan turut dilakukan di rumah mantan pejabat dan staf UPR.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi selama 4 tahun, mulai dari 2018 sampai pada 2022 lalu.
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren membenarkan adanya penyelidikan dan penggeledahan di UPR.
Penggeledahan dilakukan usai adanya laporan dugaan tipikor oleh masyarakat, khusunya di Pascasarjana.
“Dugaan tipikor pada Pascasarjana ini terjadi pada 2018-2022. Sejumlah tempat kita geledah, seperti kantor, rumah mantan pejabat dan staf UPR,” kata Datman.
Tempat yang dilakukan penggeledahan diduga menyimpan berkas-berkas dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor.
“Kita menemukan dokumen-dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari 2018 hingga 2022,” ungkapnya.
Dari dokumen yang disita, tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tipikor. Ia mengatakan, dokumen tersebut merupakan materi penyidikan, namun dasar yang digunakan dari laporan masyarakat.
“Terutama beberapa kegiatan yang dilaksanakan Pascasarjana, yang mana anggarannya itu disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” jelasnya.
Ia mengatakan, mahasiswa juga dibebani dengan harus membayar sejumlah uang, yang sebenarnya telah disiapkan dalam pagu anggaran. Misalnya ada beberapa hal yang harusnya masuk ke rekening universitas, namun malah masuk ke rekening pribadi.
“Kemudian penggunaan uang tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak terlaksananya kegiatan tersebut,” terang Datman.
Ia menambahkan, begitu pula kegiatan perkuliahan lainnya, yang seharusnya sudah didukung anggaran.
“Pejabat UPR yang rumahnya digeledah tim penyidik Kejari seseorang berinisial YL,” bebernya.
Dari rumah yang bersangkutan, tim penyidik menemukan bukti berkas pertanggungjawaban dari 2018 sampai 2022.
“Kita melakukan penggeledahan hingga ke rumah bersangkutan, karena saat tim penyidik minta ke pihak Pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia,” imbuhnya.
Datman mengatakan, dari informasi yang didapatkan dokumen yang seharusnya disimpan unversitas khususnya di Pasca Sarjana, dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut.
“Karena hal tersebut kita (tim penyidik) melakukan penggeledahan pada rumah yang bersangkutan, baik itu pejabat UPR dan mantan staf Pascasarjana,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa staf juga yang sudah digeledah rumahnya oleh tim penyidik.
“Staf tersebut dulu berada di bagian Pasca Sarjana, namun saat ini sudah menjadi salah satu pengajar di UPR,” ujarnya.
Datman menambahkan, pihaknya belum bisa memaparkan jumlah kerugian negara dalam dugaan tipikor tersebut. Kerugian nantinya akan dihitung tim auditor.
“Dari perhitungan sementara kerugiannya miliaran karena dugaan kasus ini berlangsung selama empat tahun. Jumlah pastinya menunggu tim audit,” pungkasnya.
Terpisah, Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR David Benedictus Situmorang mengecam dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap adanya dugaan praktik korupsi, padahal UPR telah mencanangkan zona integritas untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).
“Tentunya apa yang terjadi saat ini merupakan catatan yang buruk dan sangat disayangkan masih terdapat dugaan praktik korupsi dilingkungan kampus,” kata David press release yang diterima Tabengan, Jumat (23/2).
Ia juga menyampaikan dukungannya kepada penegakan hukum, khususnya Kejari dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berharap agar penegakan hukum terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini dan juga mengajak seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
“Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran. Jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sejatinya kampus adalah tempat generasi muda menimba ilmu untuk masa depan bangsa,” tegasnya.
Pihaknya dari BEM UPR juga mengharapkan Kejari terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada lembaga tersebut.
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk tetap memantau proses penanganan kasus ini dan mengawal penegakan hukum yang dilakukan Kejari untuk menghindari adanya upaya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang dapat menggangu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengajak seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk mengawal penegakan hukum yang dilakukan,” pungkasnya. fwa/jef





