*Dirjen Kebudayaan: Masuk Objek Cagar Budaya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Direktorat Jenderal Kebudayaan soroti rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Nomor 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk diganti sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan, Gedung KONI Provinsi Kalteng telah masuk dalam daftar Objek yang Diduga Cagar Budaya, sehingga memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Sesuai amanat Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya,” kata Hilmar dalam surat nomor 2288/F.F4/KB.09.02/2024 yang ditandatangani secara elektronik tanggal 29 Februari 2024 ditujukan kepada Gubernur Kalteng.
Disebutkan, sebagai salah satu upaya dalam melindungi Objek yang Diduga Cagar Budaya, maka pihaknya mengimbau agar rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan Gedung KONI Provinsi Kalteng untuk dihentikan sementara waktu hingga ada pertemuan audiensi antara Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dengan Gubernur Kalteng. ldw











