-
Hukrim

MANTIR ADAT BUKIT TUNGGAL: DAD KALTENG BISA MENGEVALUASI PUTUSAN DAMANG YANG CACAT ATURAN

93
×

MANTIR ADAT BUKIT TUNGGAL: DAD KALTENG BISA MENGEVALUASI PUTUSAN DAMANG YANG CACAT ATURAN

Sebarkan artikel ini
-

Andar Ardi,SE, Mantir Adat Kel.Bukit Tunggal Kec.Jekan Raya, Kota Palangka Raya

 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.OD-Tidak hanya tokoh Dayak dan pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng, yang prihatin terhadap putusan dan ketetapan Mantir Perdamaian Adat terkait laporan Sadagori Binti, yang akrab disapa Ririen Binti tentang dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng.

Namun keprihatinan atas putusan yang dianggap cacat aturan tersebut juga dilontarkan oleh Andar Ardi, SE, Mantir Adat, Kelurahan Bukit Tunggal, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepada Wartawan, melalui sambungan telepon, Senin Malam ( tgl 4 Maret 2023 ) Andar Ardi menegaskan untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian perselisihan yang melibatkan dua belah pihak, Damang maupun Mantir Adat harus bekerja sesuai aturan Adat Dayak Kalteng dan melalui beberapa proses atau tahapan, seperti mengundang kedua belah pihak untuk bertemu. Saat mereka bertemu, dilakukan mediasi dan para Damang, atau mantir mendengar bagaimana kemauan kedua belah pihak.

“Apabila para Damang memutuskan perselisihan tanpa mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan melakukan mediasi, maka saya pastikan, putusan yang dikeluarkan itu cacat aturan dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Andar Ardi.

Andar Ardi menegaskan, karena putusan tersebut berawal dari surat DAD Kalteng kepada Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Se Kalteng yang meminta penyelesaian perselisihan kedua belah pihak , namun karena putusannya cacat aturan, maka DAD Kalteng sebagai Lembaga koordinasi dan supervisi, bisa mengevaluasi putusan tersebut.

“Pihak yang keberatan bisa meminta kepada DAD Kalteng sebagai Lembaga koordinasi dan supervisi untuk mengevaluasi putusan tersebut,“ tutup Andar Ardi.
Diberitakan sebelumnya, Ririen Binti, yang juga Wakil Ketua Biro DAD Kalteng, pelapor dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng senilai Rp2,6 Miliar, merasa heran atas keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, yang pada poin dua dan tiga memutuskan , menetapkan bahwa perselisihannya dengan terlapor dihentikan, dan para pihak saling memaafkan untuk perdamaian dan membebankan biaya pesta perdamaian dengan memotong satu ekor sapi kepada DAD Kalteng.

“Selaku uluh Dayak, kami cinta damai dan terbuka hati untuk saling memaafkan, namun karena hidup ini punya tatanan dan aturan, maka harus kita penuhi dulu aturan tersebut, dan yang namanya perdamaian, apalagi perdamaian adat Dayak , dan penyelesaian perselisihan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu adanya ruang, atau kesempatan mediasi para pihak dan persetujuan ke dua belah pihak, Gimana ada mediasi dan persetujuan kedua belah pihak , kalau para Damang tidak pernah mempertemukan para pihak melalui Lembaga Kedamangan “ kata Ririen Binti.

Ririen Binti menegaskan, karena keputusan dan ketetapan yang tujuh Damang keluarkan, dipandang cacat hukum dan cacat aturan adat , maka saya dan beberapa pengurus DAD Kalteng menolak putusan dan ketetapan tersebut. Dan penolakan ini bukan dari kami saja, namun juga dari para tokoh Dayak lainnya.

Sebelumnya Ketua Forum Damang Kalteng Kardinal Tarung mengatakan, bahwa Tim 7 penyelesaian sengketa antara Letambunan dkk dan Sadagori Binti dkk bekerja berdasarkan penugasan pimpinan DAD Prov Kalteng dengan surat no/tgl (saya lupa – saya sekarang sedang di luar).

“Bukan berdasarkan laporan kedua belah pihak yang bersengketa atau salah satu pihak.
Surat penugasan tersebut di atas dari DAD Prv Kalteng ditembuskan ke Polda.
Kami sudah melaksanakan tugas dan sudah menyerahkan hasilnya kepada yang menugaskan berikut ditembuskan ke Polda,” kata Kardinal.
Tembusan ke Polda sebab Polda ditembuskan oleh DAD Prov Kalteng.
Menurut Karfinal, bila kedua belah pihak jika ingin mendapatkan, silakan bermohon ke Tim 7 atau ke DAD Prov Kalteng. Terima kasih.ist

-
-
-