SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi pada Senin (11/3).
Penyerahan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra di Aula Lapas Sampit.
SK Remisi Khusus Nyepi tersebut diberikan langsung oleh Kalapas Sampit didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung, kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
“Dari 28 orang warga binaan yang beragama Hindu, ada 22 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi dan 1 orang mendapat remisi khusus II langsung bebas di Hari Raya Nyepi,” ujarnya, Selasa (12/3).
Dijelaskan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi khusus ini diberikan kepada WBP beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit.
Untuk itu, dia meminta kepada para WBP yang lain agar terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkenas Gandung menambahkan, sebanyak 22 orang WBP yang menerima remisi terdiri atas 3 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, 15 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan, 3 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 1 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas di Hari Raya Nyepi 2024. c-may





