SPIRIT POLITIK

Jabatan Halikinnor Diperpanjang Sampai 2025

39
×

Jabatan Halikinnor Diperpanjang Sampai 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotim Halikinnor dan Wabup Kotim Irawati

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Gugatan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurangan masa jabatan dirinya sebagai Kepala Daerah bersama Wakil Bupati Kotim dikabulkan MK.

Dengan putusan tersebut, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2014 maka diperpanjang hingga dilantiknya Kepala daerah yang baru hasil Pilkada serentak tahun 2024 di tahun 2025 mendatang.

Alhamdulillah berkah bulan puasa, gugatan yang diajukan ke MK akhirnya dikabulkan, sehingga masa jabatan saya dan Bu Wabup diperpanjang hingga tahun 2025 atau setelah dilantiknya Kepala Daerah yang baru,” ujar Halikinnor, Senin (25/3).

Gugatan yang diajukan oleh Halikinnor dilayangkan bersama sejumlah Kepala Daerah lain se-Indonesia yang bernasib sama. Dirinya bersama Kepala  Daerah lainnya di Indonesia melayangkan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan Pilkada serentak.

Dengan dikabulkannya hal tersebut, maka nantinya tampuk kepemimpinan di Kotim saat proses Pilkada serentak di tahun 2024 tidak akan diisi oleh Penjabat. Karena Bupati dan Wabup Kotim akan meneruskan jabatan hingga tahun 2025 nantinya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *