+Lamandau 2.700 PNS Terima Gaji Ke-13
KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 3.918 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 25 orang Pimpinan beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya mengatakan, untuk ASN di lingkungan Pemkab Katingan yang akan diberikan THR terbagi dalam dua bagian, yakni ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah sekitar 3.471 orang dan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) berjumlah 447 orang.
“Sedangkan pembayarannya berdasarkan gaji bulan Maret,” kata Toto kepada awak media di Kasongan, Selasa (26/3).
Sementara waktu pembayarannya, jelas dia, menunggu Peraturan Bupati (Perbup) karena untuk sementara ini Perbup tersebut masih dalam proses.
“Meskipun masih dalam proses, namun Perbup untuk mengatur THR dimaksud akan keuar paling cepat awal April 2024 nanti,” ujarnya, seraya meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkab setempat agar tetap bersabar menunggu.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan H Supardi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Katingan, baik di sektor perkayuan, pertambangan, perkebunan maupun perusahaan swasta lainnya agar melakukan pemberian THR kepada pekerja/buruh atau seluruh karyawannya.
Pasalnya, pemberian THR ini, menurut Supardi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Karena THR Keagamaan ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” sebutnya.
Sedangkan pembayarannya, lanjut dia, sesuai keputusan Menaker RI Nomor 12 Tahun 2023, dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Oleh karena, pembayaran THR ini hukumnya wajib, ketika melalaikannya, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Lamandau Rp10,5 Miliar
Kabar gembira untuk para PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Sebab, dalam waktu dekat gaji ke-14 atau yang sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibayarkan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau, Norita Indayanie, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (26/3).
“Anggaran yang dipersiapkan Pemkab Lamandau untuk gaji ke-14 atau THR ASN kurang lebih Rp10,5 miliar. Dan mulai minggu ini sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Dia menambahkan, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya secara umum tidak ada kendala dalam proses pembayaran gaji ke-14 ASN di Lamandau.
“Intinya minggu ini sudah bisa mulai dibayarkan. Paling lambat H-10 Lebaran semua sudah dibayarkan,” ucapnya.
Hawila, salah seorang PNS di Kabupaten Lamandau, mengaku jika staf dinas yang mengurusi gaji sudah mengajukan usulan gaji ke-14.
“Iya, rasanya sudah diajukan. Mudah-mudahan bisa segera cair agar bisa untuk memenuhi kebutuhan hari-hari,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, Kamini Anthus, menyebut bahwa setidaknya ada 2.700 PNS di Kabupaten Lamandau yang bakal menerima gaji ke-14. “Sekitar 2.700 orang pegawai,” singkatnya. c-dar/c-kar











