-
Hukrim

Iptu ATW Didakwa Pasal Berlapis 

43
×

Iptu ATW Didakwa Pasal Berlapis 

Sebarkan artikel ini
TUNTUT PASAL BERLAPIS-Demo damai yang dilakukan ormas dan masyarakat di depan gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya,  Selasa (26/3). TABENGAN/YULIANUS
-

*Koalisi Peduli Bangkal Tuntut Pasal Pembunuhan Dimasukkan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Iptu Anang Tri Wahyu Widodo didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Gijik, warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, 7 Oktober 2023 lalu.

Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3). Surat dakwaan dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo hadir pada kesempatan tersebut didampingi kuasa hukum Kompol Mustofa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan serta hakim anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati.

Dalam surat dakwaan kesatu yang dibacakan oknum perwira Satbrimob Polda Kalteng tersebut didakwa Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHPidana usai menembakkan senjata api laras panjang jenis AK 101 yang ternyata adalah peluru tajam bukan peluru karet ke kerumunan massa yang melaksanakan aksi di PT HMBP, Seruyan dan menyebabkan Gijik tewas.

Dakwaan kedua, JPU memberikan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 360 KUHPidana atas tindakan Iptu Anang Tri Wahyu Widodo yang menembakkan senjata api dan mengenai massa lainnya bernama Taufik Nurahman yang mengakibatkan luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk.

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa 2 April 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Sementara, puluhan massa dari Koalisi keadilan masyarakat Desa Bangkal mendatangi Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan dimulai. Aksi dimaksudkan untuk mengawal jalannya persidangan kasus tewasnya Gijik.

Agung, koordinator massa menerangkan jika aksi akan terus berlanjut hingga almarhum Gijik dan keluarga mendapat keadilan dan terdakwa dihukum secara setimpal.

“kami akan terus menggelar aksi, hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” ucapnya.

Sementara, korlap TBBR Ellie Sujad, mengharapkan agar pasal yang didakwakan kepada oknum polisi tersebut dirubah menjadi Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHPidana. Ini disebabkan pasal yang didakwakan terlalu ringan.

 

“Ada ucapan bidik kepala, itu sangat berbahaya. Pasal 351 yang didakwakan sangat ringan. Harapan kita yang salah tidak ada toleransi, jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja,” tegasnya. fwa 

 

-
-
-