-
Hukrim

Hok Kim Diminta Tidak Giring Opini dan Libatkan Pihak Ketiga 

55
×

Hok Kim Diminta Tidak Giring Opini dan Libatkan Pihak Ketiga 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI Foto 1 (foto agak besar) : Hok Kim (baju merah) ketika membawa massa ke dalam lokasi sengketa.
-
Foto 2: Massa Alpin Lawrence ketika meminta massa Hok Kim untuk keluar dari kebun karena masih berstatus quo.

*Kuasa Hukum Alpin Cs: Proses Hukum Masih Berlanjut, Lahan Sengketa Status Quo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sengketa lahan kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terus berlanjut seiring gagalnya mediasi yang sempat dilakukan Pemkab Kotim beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Alpin Lawrence Cs, Adriansyah, berharap pihak Hok Kim tidak menggiring opini maupun menggiring pihak ketiga ikutan masuk ke lokasi sengketa.

Hal ini disebutkan usai Hok Kim memasukkan sejumlah massa dari luar Kotawaringin Timur ke kebun untuk beraktivitas dan melakukan panen buah sawit.

Peristiwa itu kemudian memicu pihak Alpin Lawrence turut melakukan pengawasan di lokasi.

“Kami meminta dari pihak mana pun untuk menjaga  kondusivitas di lahan yang sedang disengketakan, status quo adalah status hukum yang mesti dihormati oleh siapa pun,” katanya.

Pria yang akrab disapa Rian tersebut turut menyayangkan pernyataan pihak Hok Kim yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa saat pelaksanaan mediasi beberapa waktu lalu.

Semestinya pihak mana pun bisa menjaga keamanan untuk kebaikan bersama sekalipun sedang bersengketa.

“Semoga pihak ketiga yang ikut dan turut campur di lahan sengketa tersebut bisa menghormati status quo yang ditetapkan oleh Polda Kalteng,” urainya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab, pihak Hok Kim mengakui telah menurunkan plang karena menganggap bukan plang status quo, sehingga memberanikan diri masuk ke lahan dan mengganti plang versi sendiri.

“Sekarang lebih lucu, karena belakangan plang status quo Polda Kalteng dipasang lagi berdampingan dengan plang Hok Kim,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, tidak akan membenarkan tindakan premanisme di lahan sengketa oleh siapa pun. Pengawasan atas lahan bermula putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang jelas-jelas menolak gugatan Hok Kim atas seluruh lahan.

Namun, pihak Hok Kim yang berani menduduki lahan duluan tanpa eksekusi pengadilan pasca menerima putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan Hok Kim.

“Di sini telah terjadi penggiringan opini dari pihak Hok Kim bahwa gugatan hanya berkenaan dengan sebagian lahan sehingga membenarkan tindakannya menguasai lahan. Padahal menurut isi gugatan dari pihak Hok Kim dan pertimbangan hakim pada putusan banding telah jelas-jelas adalah tentang seluruh lahan sekitar 700 hektare,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum Hok Kim, Ahmad Taufik menegaskan, jika  Hok Kim tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Namun sebaliknya, pihak Alpin melalui pengacaranya melibatkan preman dari Kalimantan Selatan.

“Intinya pihak Hok Kim tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Kami juga tidak pernah tidak mematuhi status quo, justru sebaliknya pihak Alpin lah yang melanggar status quo yang ditetapkan oleh Kapolsek Cempaga Hulu pada 23 Oktober 2023,” ungkapnya dikonfirmasi, Minggu (31/3).

“Kondisi di lahan sengketa itu konon kabarnya kembali memanas karena preman-preman dari pihak Alpin untuk menduduki kebun,” imbuhnya. fwa 

 

 

 

 

-
-
-