Hukrim

Bunuh 3 Penambang Emas, Jaya Divonis Seumur Hidup

35
×

Bunuh 3 Penambang Emas, Jaya Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Bunuh 3 Penambang Emas, Jaya Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Jaya alias Busu membacok tiga penambang emas hingga tewas hanya karena curiga peralatan sedotnya sempat disembunyikan para korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menyatakan Jaya bersalah atas pembunuhan berencana beberapa kali.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” vonis Majelis Hakim, Selasa (2/4).

Putusan tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati kepada Jaya atas perbuatannya menghilangkan beberapa nyawa.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Jaya datang bekerja untuk menambang emas di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (24/7/2023) sore. Setibanya di lokasi, Jaya tidak menemukan alat tambang miliknya. Jaya menduga peralatannya disembunyikan oleh penambang lain agar dia tidak dapat bekerja.

“Hal tersebut menimbulkan rasa jengkel dalam diri Terdakwa dan menimbulkan keinginan untuk menghilangkan nyawa orang-orang yang dia curigai telah mengambil alat tambang mlik Terdakwa,” kata JPU.

Jaya kemudian pulang ke rumah mengambil parang jenis Mandau lalu pergi ke rumah Jonyos Iking. Melihat kedatangan Jaya yang dalam keadaan marah, Jonyos berusaha kabur. Namun Jaya berulang kali berhasil menebas mandaunya ke punggung dan leher Jonyos hingga tidak berdaya.

Selanjutnya, Jaya menuju lokasi tambang dekat rumah kakaknya dan bertemu dengan Didi Mansur. Korban tidak menduga Jaya datang langsung mengayunkan parang dan membacoknya berulang kali ke arah badan dan leher. Ketika Didi sudah tidak bergerak lagi, Jaya melanjutkan perjalanan menuju lokasi tambang korban berikutnya.

Pada lokasi tambang berikut, Jaya melihat Yanto sedang melakukan penambangan. Jaya menghampiri Yanto dan langsung membacoknya pada punggung dan leher berkali-kali. Setelah Yanto sudah tidak bergerak lagi, Jaya mendatangai Dohong yang berada dekat tempat itu.

Ketika bertemu Dohong, Jaya langsung menusukan parangnya ke pinggang korban. Ketika hendak membacoknya, Dohong berhasil kabur dengan bantuan pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas.

Polisi yang mendapat laporan akhirnya mengamankan Jaya dan memprosesnya secara hukum. Akibat menghilangkan nyawa Jonyos Iking, Didi Mansur, dan Yanto, Jaya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara berulang. dre