KUALA KAPUAS-Akibat menyimpan 70,71 gram narkoba jenis sabu, Delmita (23) warga Jalan Mawar RT.004 Kelurahan Selat Tengah terpaksa berurusan dengan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, pelaku diamankan petugas pada Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB saat berada di Hotel Jalan Pemuda Km 0,5 Kecamatab Selat Dalam.
Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya transasksi di Wilkum Polres Kapuas bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, dan benar saja setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya petugas mendapatkan ciri-cirinya pelaku sebagaimana yang diinfokan.
Tidak ingin kehilangan petugas Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan sekaligus penggeledahan pada pelaku, dan dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti paket besar berisi kristal bening sabu dengan berat brutto 68,71 dan satu paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,71 gram, serta juga mengamankan satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak.
Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba ini.
“Benar untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini sudah kita lakukan pendalaman darimana barang tersebut didapatkan,” katanya.c-yul