SPIRIT POLITIK

KPU Rekrut Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

35
×

KPU Rekrut Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Berdasarkan Keputusan KPU RI No.476 Tahun 2024 tentang Metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan metode pembentukan badan adhock PPK dan PPS adalah dengan metode seleksi terbuka, bukan pengangkatan kembali PPK dan PPS pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 23 April sampai dengan 27 April 2024, sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 2 sampai dengan  6 Mei 2024.

Proses seleksi akan dilaksanakan melalui tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.  Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024 , sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024.

Sebagaimana yang kita ketahui ada 136 jumlah Kecamatan di Kalimantan Tengah, berarti akan terpilih sebanyak 5×136 kecamatan yaitu 680 orang, dan ada 1.571 desa/kelurahan di Kalimantan Tengah berarti akan terpilih 3×1.571 yaitu 4.731 anggota PPS se Kalimantan Tengah.

Untuk pengumuman dan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS di laksanakan di kantor KPU kabupaten/kota se Kalimantan Tengah. Ist/bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *