*13 KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Penetapan
PALANGKA RAYA – Berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU RI ditindaklanjuti KPU Kalteng, ada 12 KPU Kabupaten, 1 KPU Kota, dan KPU Provinsi Kalteng yang melakukan pleno penetapan calon terpilih dalam Pemilu Serentak 2024, Kamis (2/5).
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, untuk 1 kabupaten lainnya, yakni KPU Kabupaten Kapuas, masih menunggu hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baru bisa dilakukan penetapan.
“Bagi calon yang sudah ditetapkan, wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan, karena itu menjadi syarat yang memang harus dipenuhi,” kata Sastriadi kepada Tabengan, tadi malam.
KPU Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD dalam Pemilu 2024 dan Berita Acara penetapan ditandatangani langsung oleh 5 anggota Komisioner KPU Palangka Raya.
Rapat pleno tersebut disaksikan langsung Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya serta jajaran dan perwakilan dari masing-masing partai politik terpilih, di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (2/5).
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan rapat pleno kali menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi yang diselenggarakan pihaknya beberapa lalu jadi tidak ada perubahan.
“Penetapan pleno ini sudah sah, dan para calon terpilih ini juga tidak ada yang mengundurkan diri dan meninggal. Sanggahan masukan dari peserta pemilu, jadi sesuai dengan hasil yang ada si-Rekap,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil dari penetapan 30 calon terpilih yang sudah sah ini akan dilantik pada Agustus 2024 mendatang, namun ia belum memastikan tanggal pelantikan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang berjalan dengan lancar.
Penetapan KPU Kobar
KPU Kabupaten Kotawaringin Barat juga menggelar rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Kobar, Kamis (2/5), di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun.
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Kobar, Sekda Kobar Rodi Iskandar, Sri Lestari dari DPRD Kobar, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Ketua dan anggota Bawaslu, serta hadir juga pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, KPU Kobar baru menerima surat dari KPU Provinsi Kalteng pada tanggal 30 April 2024, dan diperintahkan pada tanggal 2 Mei harus dilaksanakan rapat pleno ini.
Menurut Chaidir, pelaksanaan pleno ini setelah adanya keputusan MK maka KPU Pusat pun memerintahkan harus segera disampaikan penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kobar.
“Pelaksanaan Pleno ini bagian akhir dari kegiatan Pemilihan Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024, dimana kegiatan Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden dapat berjalan lancar dan sukses. Kobar sebagai kabupaten yang tidak ada gugatan,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, pelaksanaan Pileg di wilayah Kobar terbagi dalam 4 Dapil, berdasarkan hasil Pemilu ditetapkan Dapil I ada 8 kursi, Dapil II ada 7 kursi, Dapil III ada 9 kursi dan Dapil IV ada 6 kursi.
Dapil I jumlah 8 kursi terdiri dari, Partai Gerindra 1 kursi, PDIP mendapatkan 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi dan Demokrat 1 kursi.
Dapil II sebanyak 7 kursi, dengan rincian PKB mendapatkan 1 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 1 kursi, NasDem 1 kursi, dan PAN 1 kursi. Dapil III 9 kursi, dengan rincian Partai Gerindra memperoleh 2 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 2 kursi, NasDem 1 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.
Dapil IV 6 kursi, dengan rincian PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 1 kursi, NasDem 1 kursi dan Demokrat 1 kursi.
“Kepada calon terpilih diharapkan 21 hari sebelum pelantikan harus menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK. Jika tidak melaksanakan kewajiban itu, maka tidak bisa dilakukan pelantikan,” tegas Chaidir.
Penetapan KPU Lamandau
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi menyampaikan, Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri pengurus parpol dan caleg terpilih, serta Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan unsur FKPD lainnya.
“Iya benar, pleno hari ini adalah tahapan akhir. Adapun jumlah kursi DPRD Lamandau pada tahun ini sebanyak 25 kursi, bertambah 5 kursi dibanding pada Pemilu 2019 lalu yang hanya 20 kursi,” ungkapnya.
Penetapan KPU Kotim
Sedangkan KPU Kotawaringin Timur menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilihan Umum anggota DPRD Kotim 2024 di Aquarius Boutique Hotel Sampit.
Dalam rapat tersebut ditetapkan nama-nama calon terpilih berikut perolehan suara sah di masing-masing daerah pemilihan. Seperti untuk Dapil 1, daftar calon terpilih anggota DPRD Kotim yakni dari PDIP Angga Aditya Nugraha yang berhasil mendulang suara sebanyak 5.131, Ahyar 3.846 suara dan Modika Latifah M 2.521 suara. Lalu dari Demokrat SP Lumban Gaol sebanyak 1.362 suara, PKS Suprianto 1.134 suara, NasDem Pardamean Gultom 1.759 suara, Golkar Riskon Fabiansyah 2.119 suara, Gerindra Chindy Maulidtika Yunifa 1.133 suara, PKB M Idi 1.620 suara dan M Kurniawan Anwar 1.235 suara.
Kemudian Dapil 2, PDIP Paliansah 1.931 suara, Rinie 1.133 suara , Gerindra Rambat 3.062 suara, PKB Marudin 1.426 suara, PKS Ariyandi 2.096 suara, PAN Dadang Siswanto 2.798 suara, Nasdem Syahbana 2.132 suara dan PKB Marudin 1.426 suara. Dapil tiga, PDIP M Hafiz 2.950 suara, Gerindra Akhyannor 1.423 suara, PKB Zainuddin 1.461 suara, Golkar Rudianur 2.454 suara , PAN Eddy Mashamy 1.817 suara dan Demokrat Wahito Fajriannoor. Dapil empat ,PDIP Devi 2.985 suara dan Parimus 2.278 suara, PKB Memey Wulandari 1.154 suara, Gerindra Langkap 1.982 suara, Golkar Mariani 1.840 suara ,PKS Noor Aprilly 743 suara dan PAN Supian Hadi 2.561 suara. Dapil lima, PDIP Rimbun 2.273 suara dan Seto Hadi 2.427 suara, Gerindra Andi Lala 2.245 suara dan Juliansyah 3.076 suara, Golkar Abdul Sahid 2.526 suara, PAN Hairis Salamad 2.478 suara, Demokrat M Ridho Anshari 1.920 suara, Perindo Hendra 2.958 suara dan PKB M Abadi 2.168 suara.
“Berdasarkan ketentuan pasal 421 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota,” jelas Ketua KPU Kotim M Rifqi. jef/c-uli/c-kar/c-may
Caleg Terpilih DPRD Palangka Raya
Dapil I
- Sudarto (Golkar) = 3.214
- Sigit Widodo (PDIP) = 2.729
- Khemal Nasery (Golkar) = 2.101
- Hatir Sata Tarigan ( Demokrat) = 1.740
- Syaufwan Hadi (PAN) = 1.256
- Rana Muthia Oktari (Nasdem) = 1.103
- Jati Asmoro (Gerindra) = 824
- Sri Ani Rintuh (PKB) = 724
Dapil II
- Erlan Audri (Nasdem) = 3.101
- Subandi (Golkar)= 2.716
- NoorKholis Ridha (PAN) =2.233
- Dudie Sidau (Hanura)= 2.061
- Arthur Apriossi Tuwan (Demokrat) = 1.911
- Bennie Brian Tonji Embang ( PDIP) = 1907
- Salundik ( Perindo) = 1.712
- Yudhi Karlianto Manan (PKB) = 1.671
- Hap Baperdu ( PSI) = 1.340
- Putria Noor Jaya (Gerindra) = 926
Dapil III
- Nenie Adriaty Lambung (PDIP) = 2.730
- Wahid Yusuf (Golkar) = 2.561
- Mukarramah (Nasdem) = 2.476
- Sumadi (Golkar) = 2.210
- Muhammad Hasan Busyari (Golkar) = 2.186
- Basirun Sahepar (Demokrat) = 1.971
- Arif (PAN) = 1.754
- Debora Holdae Veronika Lesa (Demokrat) = 1.322
9.Ded Ardiansyah (PSI) = 1.260
- Rusdiansyah (PKB) = 1.144
- Tantawi Jauhari (Gerindra) = 1.076
- Debby Setiawan ( Perindo) = 761











