PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dua warga Pangkalan Bun yakni AP (36) warga Desa Kumpai Batu Bawah dan SU (55) warga Kelurahan Madurejo, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatresnarkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya, Kamis (16/5) menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan penjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah bahwa ada kegiatan jual beli narkotika di lingkungan Gang Cempedak. Pelaku tertangkap saat berada di sebuah rumah Jalan Iskandar, Gang Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (15/5) siang.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud berhasil diamankan dua orang laki – laki di dalam rumah,” kata Ancas.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Ancas, saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan antara selipan kasur yang diakui milik tersangka.
Dari keduanya, Polres Kobar juga menyita barang bukti lain berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca masih terdapat sisa sabu, satu timbangan digital, lima pak plastik klip, satu isolasi bening, satu gunting, satu sendok terbuat dari sedotan warna putih, tiga korek api gas, dan dua unit gawai atau handphone merk Vivo.
“Keduanya sudah diamankan di rutan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ancas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. c-uli





