Hukrim

Asisten Manajer PT HMBP Ditangkap Gegara Order Ganja

29
×

Asisten Manajer PT HMBP Ditangkap Gegara Order Ganja

Sebarkan artikel ini
Asisten Manajer PT HMBP Ditangkap Gegara Order Ganja
PASRAH – Asisten Manajer PT HMBP terpaksa menjadi tersangka perkara pidana karena memesan ganja seberat 167,7 gram. TABENGAN/ZULKARNAEN

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID- Seorang Asisten Manajer Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) Kabupaten Seruyan, Bd (25), diciduk polisi. Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto, Kamis (16/5) membeberkan bahwa Bd ditangkap karena memesan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram atau 1,67 ons lebih yang melalui ekspedisi jasa pengiriman JNE.

“Pada saat kami tangkap pun, Bd masih menggunakan pakaian lapangan lengkap dengan uniform-nya,” kata Iptu Dwi Triyanto, Kamis (16/5).

Ia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polisi.

“Pada Rabu (15/5), Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada paket yang dicurigai dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman,” katanya.

Iptu Dwi melanjutkan, setelah ditelusuri, paket tersebut sudah dalam perjalanan ke Seruyan menuju agen JNE di kilometer 68, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Mendapatkan informasi itu, Satresnarkoba bergegas menuju Bangkal dari Kuala Pembuang untuk melakukan penindakan terhadap paket yang dicurigai.

“Sebelumnya, agen ekspedisi juga sudah kita hubungi untuk menyerahkan barang seperti biasa kepada penerimanya,” ujarnya.

Setelah Bd menerima barang dari agen, polisi kemudian langsung mengamankannya beserta paket ditangannya. Untuk membuktikan isi paket tersebut, Bd diminta untuk membuka sendiri dengan disaksikan Satresnarkoba Polres Seruyan, masyarakat serta tokoh masyarakat setempat.

Setelah dibuka, paket yang dibungkus dengan kain, plastik dan aluminium foil tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 167,7 gram. Bd juga mengakui jika dialah pemesan barang haram tersebut. Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, handphone.

“Ini hal yang baru yang kita ungkap di Seruyan, karena pada umumnya yang kita ungkap sabu. Berkaitan dengan hal lainnya, mengenai barang itu datangnya seperti apa? barang tersebut digunakan untuk apa? masih terus kita dalami,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Bd terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pasal 111 ayat 1, pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun. c-zul