Hukrim  

Kejati Geledah Dispora, BPKAD, dan KONI Kotim 

Kejati Geledah Dispora, BPKAD, dan KONI Kotim 
GELEDAH-Tim Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidik, Eko Nugroho, mengungkapkan telah menggeledah di tiga kantor terkait kasus tersebut diantaranya Dispora, BPKAD, dan KONI Kotim. 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021-2023. Terbaru, Tim Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidik, Eko Nugroho, mengungkapkan telah menggeledah di tiga kantor terkait kasus tersebut diantaranya Dispora, BPKAD, dan KONI Kotim.

“Tim penyidik Kejati Kalteng telah melakukan pengeladahan dalam mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023,” kata Eko dalam press rilis, Senin (20/5).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024. Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 (tiga) container dokumen terkait kasus tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan alat bukti lainnya berupa satu laptop Gaming Merk Asus dan satu computer merk Asus. Barang-barang tersebut dibawa ke Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. KONI kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, salah satunya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Informasi dihimpun menyebutkan, beberapa waktu lalu, KONI Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut, Tahun 2021 Rp 3.264.278.165, Tahun 2022 Rp 8.748.750.000 dan Tahun 2023 Rp 18.228.000.000

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit,” ungkapnya

Meskipun demikian, Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut,” tutupnya jef