KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Akibat memasarkan narkoba jenis sabu, Rds (36) warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, akhirnya diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Pelaku diamankan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat berada di sebuah barak.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,77 gram yang dikemas dalam 17 bungkus sabu yang dipaket dalam plastik klip kecil, dan uang tunai senilai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku.
“Betul untuk pelaku berikut barang bukti 17 paket serta uang tunai sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul





