-
Hukrim

Dituntut 1 Tahun Penjara, Iptu ATW Ajukan Pembelaan 

26
×

Dituntut 1 Tahun Penjara, Iptu ATW Ajukan Pembelaan 

Sebarkan artikel ini
SIDANG-Iptu ATW dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gijik dan satu korban luka berat bernama Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan. TABENGAN/YULIANUS SL 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perwira polisi Satbrimob Polda Kalimantan Tengah, Iptu ATW dituntut hukuman satu tahun penjara dalam persidangan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gijik dan satu korban luka berat bernama Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (6/6) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mempertimbangkan keadaan memberatkan terdakwa Iptu ATW yakni menyebabkan seseorang luka berat dan matinya seseorang. Sedangkan pertimbangan meringankan dikarenakan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

“Faktor meringankan lainnya, korban luka berat telah menerima santunan sebesar Rp75 juta dan keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta. Ditambah pembayaran uang denda adat sebesar Rp335 Juta,” kata Dwinanto.

Berdasarkan uraian dimaksud, lanjutnya, memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang mati dan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat.

“Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.  Kemudian terdakwa tetap dilakukan penahanan,” tuturnya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa bersama kuasa hukum dari Bidk Polda Kalteng akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Jumat (7/6). FWA

 

-
-
-