Hukrim

Kepala Jadi Jaminan Utang Judi, Warga Lapor Polda

29
×

Kepala Jadi Jaminan Utang Judi, Warga Lapor Polda

Sebarkan artikel ini
MELAWAN - Suriansyah Halim menerangkan laporan ke Polda Kalteng terkait ancaman bayar hutang judi dengan jaminan kepala, Senin (2/9). TABENGAN/DANIEL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang warga berinisial HE melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum melaporkan dugaan penipuan disertai pemerasan dan pengancaman ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (2/9). HE mengaku ketakutan karena IR dan AN meminta kepalanya sebagai jaminan apabila tidak membayar hutang judi senilai Rp1,2 miliar.

“Bahkan korban sempat diancam oleh kedua terlapor akan menjadikan kepala korban sebagai jaminannya. Kedua terlapor juga mengancam akan memakai hukum rimba jika korban tidak segera melunasi kerugian tersebut,” beber Halim.

Menurut Halim, kejadian berawal dari korban dengan kedua terlapor bertemu di salah satu caffe yang ada di Palangka Raya beberapa bulan yang lalu. Kemudian kedua terlapor mengajak korban bermain judi.

Awalnya korban tidak ingin bermain, karena korban bukanlah seorang pemain judi. Namun karena adanya dorongan dan hasutan kedua terlapor hingga korban ikut bermain yang dimodali oleh kedua terlapor.

Kemudian setelah korban dan kedua terlapor bermain judi, alhasil mereka mengalami kekalahan. Karena merasa kedua terlapor telah memodalkan korban, mereka menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 3 miliar.

Menurut Halim, korban telah mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar kepada terlapor. Hal ini dikarenakan kedua terlapor selalu menagih bahkan meneror korban. Korban merasa dipaksa untuk segera membayar ganti rugi tersebut.

“Korban ini panik dan ketakutan karena kedua terlapor itu selalu menangih, bahkan meneror hingga mengancam korban,” ucap Halim.

Ia mengatakan sudah mengumpulkan bukti pengancaman tersebut yang dikirim terlapor melalui sebuah pesan singkat di WhatsApp. Sebenarnya, tambah Halim, kasus ini perkara kalah judi yang dianggap jadi hutang oleh kedua terlapor itu untuk membayar kerugian karena sudah dimodali.

“Ya perkara kalah judi ini kan tidak ada hitam diatas putihnya. Bagaimana dasarnya terlapor menagih klien kita ini. Karena klien kita ini dijebak untuk bermain judi yang dimana klien kita ini tidak tau cara bermain judi,” tutur Halim.

Ia menjelaskan dasar laporan ke Polisi yaitu Pasal 378 KUHP tetang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman pencemaran nama baik, dan Pasal 55 ayat 1 poin 1, Pasal 56 ayat 1 dan 2. dlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *