Hukrim

Lapas IIB Pangkalan Bun Kebobolan, Satu Narapidana Diduga Bisnis Sabu 

25
×

Lapas IIB Pangkalan Bun Kebobolan, Satu Narapidana Diduga Bisnis Sabu 

Sebarkan artikel ini
Lapas IIB Pangkalan Bun Kebobolan, Satu Narapidana Diduga Bisnis Sabu 
DITANGKAP-Polres Kobar berhasil Bekuk dua pengedar sabu, salah satunya merupakan napi Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Inset barang bukti. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 2 pelaku pebisnis sabu, salah satunya adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun. Terungkapnya kasus ini bermula penangkapan PU (30) warga Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (19/9) siang hari. Bermula PU berhasil diamankan di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) oleh tim Satresnarkoba Polres Kobar.

“Pada  saat pelaku PU dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti berupa satu buah tas yang didalamnya berisi satu buah alat isap sabu (bong), satu buah korek api gas, tiga buah timbangan digital, satu buah gunting, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp1,7 juta dan 1 dompet merah muda yang didalamnya terdapat 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,20 gram yang diakui milik pelaku,” kata Ancas Apta Nirbaya, Selasa (26/9).

Kemudian, lanjut Ancas, tim pun melakukan pemeriksaan terhadap gawai atau handphone milik pelaku, ternyata ditemukan bukti percakapan pesan singkat Whatsapp, bahwa pelaku dikirim bukti Resi dan diminta untuk mengambil paketan tersebut ke salah satu jasa pengiriman.

“Dan setelah kami cek ke lokasi benar ditemukan sebuah paket atas nama penerima pelaku, dan pada saat dilakukan pengecekan didalam paket tersebut berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,69 gram,” Imbuh Ancas.

Pelaku PU pun pada saat dimintai keterangan mengatakan bahwa orang yang mengirim pesan kepada  pelaku adalah seorang  laki-laki, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.

“Begitu mendapatkan informasi dari Pelaku PU, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas yang kemudian mengamankan pelaku kedua, yakni TA (30) dan langsung digiring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Yulia)