PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Sapan Kabupaten Mura, Senin (9/12). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mura Taufik didampingi Penyidik Aep Saepulloh, Menahin Kriskana, Furqon Kurniawan, dan Rexzi Ananda Dwi Darmawan.
“Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka, negara atau daerah mengalami kerugian negara sebesar Rp6.000.000.000,-,” ungkap Kajari.
Penetapan tersangka terjadi pada TE selaku Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas, B selaku Konsultan Perencana, dan CG selaku Konsultan Pengawas. Tersangka tersebut terlibat dalam perkara pada pekerjaan pembangunan Taman Sapan Mura yang merupakan proyek multiyears dengan anggaran Rp47.958.600.000,-.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 Tanggal 28 November 2024. Penyidik menyatakan perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH. kjr











