PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oknum polisi Polres Seruyan Skd, terdakwa kasus narkotika meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2).
Dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), Sukadi meminta keringanan hukuman karena bertindak sebagai kepala keluarga dan tulang punggung ekonomi keluarga. Padahal sebelumnya, terdakwa yang terjerat kasus mengetahui penjualan narkoba namun tidak melaporkan tersebut meminta di rehabilitasi kepada majelis hakim.
“Saya mohon kepada yang mulia untuk keringanan yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga, saya bertanggung jawab mengurus keluarga anak dan istri saya, tuntutan JPU selama delapan bulan penjara itu terlalu berat,” katanya kepada majelis hakim.
Namun ketika itu Jumaiyati selaku JPU merespon pembelaan dari terdakwa dan tetap dengan pendirian tuntutannya. “tetap pada tuntutannya,” tegasnya.
Permintaan Skd untuk direhabilitasi tidak di respon JPU, pada pasal yang dikenakan yaitu Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, JPU tidak menyebutkan terdakwa bukan sebagai pemakai hanya saja mengetahui peredaran narkoba namun tidak melaporkan.
Melalui situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, terdakwa sebenarnya tidak ditahan, JPU menjerat terdakwa pada senin 12 Agustus 2024 lalu, ketika itu, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin, terdakwa mengatakan ingin kerumah saksi Jenal.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di perkebunan kelapa Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, saat di perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan di saat itu saksi Jenal Abidin mengatakan “pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, di rumah ada Sabrinor dan Rahman”.
Kemudian pukul 18.20 WIB, terdakwa Sukadi tiba di rumah saksi Jenal Abidin yang di rumah itu sudah ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan “adakah (kode mempunyai sabu)” lalu saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.
Namun sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa saat itu belum sempat mengkonsumsi sabu, petugas kepolisian yang di antaranya saksi Rennando dan saksi Miftahul Khairi yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika. Mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman.
Ketika saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.
Setelah itu terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan, barang siap diedarkan saksi Sabrinor dan saksi Rahman, namun saat dalam peredaran itu terdakwa tidak ada turut membantu.
Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, akan tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.
Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. mak











