MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Penggeledahan yang dilakukan di ruang hukum Setda Barito Utara (Barut) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian izin pertambangan tahun 2009-2012, mendapat respons dari Pj Bupati Barut Muhlis.
Melalui saluran telepon, Muhlis mengatakan penggeledahan yang dilakukan tersebut bukan di ruangan kerja Bupati sebagaimana isu yang beredar di masyarakat, tetapi di ruangan hukum Setda Barut.
“Itu di ruangan bagian hukum Setda, bukan di ruang kerja Bupati. Informasi yang beredar seolah-olah yang digeledah itu ruang kerja Bupati,” ujar kepada Tabengan via telepon, Selasa (11/02) malam.
Muhlis menegaskan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan di ruangan hukum Setda Barut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada dirinya.
“Mereka sudah izin untuk kumpulkan data atau dokumen terkait pertambangan sejak tahun 2009-2011. Bahkan ada yang dari tahun 2005,” tutur Muhlis.
“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar di tengah masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, sempat terjadi heboh dengan adanya unggahan pemberitaan dari salah satu media online dengan judul Breaking News-Kantor Sekretariat Daerah Barut Digeledah Tim Kejati Kalteng.
Banyak spekulasi serta komentar di media sosial yang seakan digeledah adalah ruangan kerja Bupati, padahal bukan. c-old











