-
Hukrim

Hukuman Ujang Iskandar Bertambah Jadi 5 Tahun

81
×

Hukuman Ujang Iskandar Bertambah Jadi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mengabulkan pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, atas dugaan kasus korupsi, Rabu(12/2).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, putusan banding dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK dikeluarkan, Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam putusan Majelis Hakim PT Palangka Raya menyetujui permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Hal ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ujang Iskandar.

Majelis Hakim Suswanti menyatakan, terdakwa Ujang Iskandar terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari selama masa penahanan serta meminta terdakwa untuk tetap dalam masa tahanan.

Sementara itu, kasus yang menjerat mantan Bupati Kobar dalam dugaan penyimpanan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

Perkara itu merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017. Sebelum Ujang, dua orang lainnya yang kini berstatus terpidana, yakni Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha, telah lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp754 juta. dte

 

-
-
-