Hukrim

Eks Polisi Anton dan Haryono Dilimpahkan ke Kejati

33
×

Eks Polisi Anton dan Haryono Dilimpahkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/M ADE KURNIAWAN DILIMPAHKAN- Tersangka Anton Kurniawan, oknum pecatan polisi didampingi PH Suriansyah Halim. Tampak Tersangka Haryono didampingi PH arlin B Hutabarat.

*JPU Tambahkan Pasal 339 dan 181 KUHPidana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Tersangka pembunuhan sopir ekspedisi, Anton Kurniawan dan Haryono dilimpahkan Ditreskrimum Polda Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (12/2).

Ia menerangkan, dalam penyidikan terhadap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi, ditambah dengan enam saksi ahli.

Dalam pelimpahan yang dilakukan turut diserahkan satu unit mobil dan senjata api sebagai barang bukti.

“Setelah pelimpahan ini maka penyidikan dari Polda Kalteng dinyatakan selesai. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHpidana dan Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.

Erlan menuturkan, penyelesaian kasus yang sempat viral itu merupakan komitmen dari Polda Kalteng dengan melakukan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel.

Ia pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang dengan menekankan personel untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini. Kemudian terhadap seluruh personel kami terus menekankan agar tidak menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” pungkasnya.

Dalam pelimpahan yang berlangsung di Kejati Kalteng, kedua tersangka didampingi masing-masing kuasa hukum. Tersangka Anton Kurniawan didampingi Suriansyah Halim, sedangkan Haryono didampingi Parlin B Hutabarat.

Parlin mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara terdapat penambahan pasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng).

“Jadi di perkara ini ada penambahan Pasal 339 dan Pasal 181 KUHP, jadi Pasal 339 itu tentang pembunuhan yang dijatuhkan kepada tersangka Anton, sementara Pasal 181 penyembunyian mayat dikenakan kepada MH,” jelasnya.

Ia menerangkan, penambahan pasal yang dikenakan JPU tersebut termasuk pasal yang berat karena menyangkut pembunuhan dan penyembunyian mayat dengan ancaman penambahan hukuman.

“Dari penyidik kepolisian hanya 2 pasal, penambahan pasal berarti hasil dari penelitian berkas, pemeriksaan maupun rekonstruksi. Sehingga Pasal yang disangkakan yakni Pasal 339, 338, 365, Pasal 55 itu pasti dan 181,” terangnya.

Parlin menuturkan penambahan pasal sebenarnya logis terjadi. Meski begitu pihaknya akan membuktikan pasal-pasal yang disangkakan karena merupakan dua hal yang berbeda.

Terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya menyetujui perlindungan terhadap tersangka Haryono, ia menambahakan jika hal tersebut berfokus pada teknis pehananan. Tersangka Haryono tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan tersangka Anton Kurniawan.

“LPSK menangani teknis penahanan mulai dari Kejaksaan sampai pengadilan. Kedua tersangka tidak boleh kontak langsung. LPSK juga memberikan pendampingan memantau proses hukum hingga selesai.

Sementara Suriansyah Halim turut menilai jika penambahan pasal terhadap kliennya adalah hal yang wajar. Terlebih tersangka Anton Kurniawan mengakui semua perbuatannya.

“Memang ada penambahan pasal, yaitu Pasal 339 dan 181 KUHPidana, menurut saya JPU menilai ada keterkaitan perkara ini dengan pasal yang ditambahkan tadi. Kita tidak ada masalah dengan penambahan pasal tersebut,” tegasnya.

Di tempat yang sama, JPU Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, setelah pelimpahan ini kedua tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Rutan Palangka Raya. JPU akan mengantarkan langsung kedua tersangka ke Rutan Palangka Raya untuk berkoordinasi pemisahan tempat penahanan.

“Pemisahan penahanan dilakukan karena tersangka Haryono mendapat perlindungan dari LPSK. Penambahan pasal kita berikan berdasarkan petunjuk baru yang didapat saat rekonstruksi beberapa waktu lalu,” pungkasnya. fwa/mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *