-
Hukrim

Tidak Pernah Tes Psikologi, Anton Tak Berhak Pegang Senpi

42
×

Tidak Pernah Tes Psikologi, Anton Tak Berhak Pegang Senpi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/TIO SIDANG-Sejumlah saksi di persidangan kasus pembunuhan menjalani sumpah sebelum memberikan keterangan.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin dengan terdakwa Anton Kurniawan Setiyanto dan Muhammad Haryono terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya.

Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dipimpin majelis hakim Muhammad Ramdes yang juga Wakil Ketua PN Palangka Raya. Dari delapan saksi yang dijadwalkan untuk diminta keterangan, hanya empat yang datang. Yakni, Khairul Rahman, Jeriansyah, Manan, Iptu I Made Suhena alias Made.

Saat saksi dihadirkan dipersidangan, majelis hakim mempertanyakan Iptu Made, apakah Anton berhak memegang senjata api saat melakukan tugas. I Made menyatakan, bahwa sebelum memegang senjata api, harus tes psikologi terlebih dahulu.

“Terdakwa Anton seharusnya tidak berhak untuk pegang senjata api, karena belum pernah tes psikologi,” ujar Made saat dipertanyakan majelis hakim.

Selama saksi Made diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Terdakwa Anton tidak ada keberatan dari pertanyaan majelis hakim dan pernyataan dari saksi.

Sementara itu, Suriansyah Halim kuasa hukum Anton, menjelaskan bahwa Senjata Api (Senpi) yang dipakai oleh Anton, itu dalam posisi masih dalam masa tugas di Bank Kalteng.

“Tugas dia kan satu bulan di Bank Kalteng, selama satu bulan penuh dipegang sama petugas. Jadi senpi itu dari petugas yang sudah selesai, dipindahkan lagi ke petugas baru, begitu juga selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa Anton memang belum mengikuti tes psikologi, tetapi ia mengikuti surat tugas yang diberikan pimpinannya.

“Ada disampaikan memang syaratnya harus lulus tes terlebih dahulu, Anton memang tidak pernah ikut tes, tetapi ada surat tugasnya, untuk kejelasan kenapa diberikan senpi, mungkin tanyakan pimpinan,” tutur Halim. dte

 

-
-
-