Hukrim

PARODI LECEHKAN GUBERNUR-Denda Adat Saif Hola Ditentukan Jumat

50
×

PARODI LECEHKAN GUBERNUR-Denda Adat Saif Hola Ditentukan Jumat

Sebarkan artikel ini
SIDANG ADAT-Konten kreator Saifullah menjalani sidang adat terkait video parodi Gubernur Kalteng di Betang Hapakat, Palangka Raya, Selasa (22/4). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Konten video parodi Gubernur Kalteng yang dibuat Saifullah berbuntut panjang. Meskipun sudah memohon maaf secara terbuka, pemilik akun Saif Hola itu tetap berurusan dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Ia dipanggil menjalani sidang adat, Selasa (22/4).

Bertempat di Rumah Betang Hapakat Jalan RTA Milono, Palangka Raya, sidang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi, dihadiri tokoh adat lainnya dari Kelurahan Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, serta perwakilan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya dan Sebangau.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, DAD Kalteng memfasilitasi mediasi sidang adat, maka DAD memanggil Saifullah. Gugatan adat tersebut berdasarkan pada tiga pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894.

Andreas Junaedy menjabarkan pasal-pasal tersebut, yaitu Singer Tekap Bau Mate (45 Kati Ramu), Singer Tandahan Randah (45 Kati Ramu), dan Singer Kasukup Belom Bahadat (250 Kati Ramu). Besarnya denda adat yang dibebankan kepada Saifullah menjadi pokok perselisihan.

Andreas Junaedy selaku anggota masyarakat Kalteng berharap kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar jangan semena-mena membuat video yang dapat merugikan orang banyak, khususnya bagi para kreator konten.

“Saya menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, mengingat konten yang dipersoalkan menyangkut figur publik dan orang nomor satu di Kalteng, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran,” katanya.

Sementara itu, Mantir Adat Dandan Ardi menjelaskan bahwa sidang lanjutan yang dikenal sebagai Basara Hai, akan diadakan pada Jumat, 25 April 2025. Pada persidangan berikutnya itu, akan ditentukan jumlah denda adat (Kati Ramu) yang harus dibayarkan oleh Saifullah.

“Sidang adat ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur adat ini menjadi contoh penting dalam menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai budaya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Saifullah hadir dalam sidang adat untuk mempertanggungjawabkan pembuatan video wawancara Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran yang viral dan menimbulkan kontroversi, menyatakan pembuatan video parodi tersebut tidak ada unsur kepentingan apapun di belakangnya. Hanya semata-mata untuk konten parodi lucu-lucuan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalteng dan Dewan Adat Dayak (DAD) atas konten video yang telah saya buat. Saya tidak memiliki kaitan dengan sentimen negatif terhadap masyarakat Dayak, mengingat saya sendiri lahir dan besar di Palangka Raya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kejadian yang terjadi saat ini merupakan kesalahan pertama dan terakhirnya. Ia berharap mendapatkan arahan dan bimbingan tokoh adat yang hadir dalam persidangan agar dapat menjadi penengah penyelesaian permasalahan ini.

“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan maaf dari semua pihak yang merasa saya rugikan. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat dan tidak berlanjut ke ranah pidana. Saya benar-benar minta maaf kepada Bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan kepada masyarakat Kalteng atas konten saya yang kurang berkenan di masyarakat,” tutupnya.

 

LSR LPMT Dukung Penuh DAD

Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisansyah angkat bicara soal tugas yang diembannya sebagai salah satu pendukung dalam setiap program yang direncanakan H Agustiar Sabran selaku Gubernur Kalteng.

Selain itu, tugas LSR LPMT sebagai ormas yang bertujuan menjaga kondusivitas kamtibmas di Kalteng, mendukung penuh keputusan DAD Kalteng yang memanggil Saifullah dalam persidangan adat.

“Kalau besok memang ada sidang atau pihak Dewan Adat Dayak Kalteng memanggil Saifulah atau Saif Hola untuk menjelaskan terkait konten parodi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran itu memang kewenangan dan hak mereka sebagai induk semua ormas yang ada di Kalteng,” kata pria yang biasa disapa Gatis itu, Senin (21/4).

Gatis yang juga mantan wartawan menegaskan, semua pihak perlu menghormati proses dan keputusan yang diambil DAD Kalteng dalam menangani persoalan ini.

‎“DAD Kalteng adalah lembaga adat yang keputusannya wajib dihormati. Apalagi Gubernur Agustiar Sabran adalah Ketua Umum DAD. Wajar jika DAD merasa tersinggung dengan konten tersebut,” tegasnya.

‎‎Gatis menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Saifullah untuk memenuhi panggilan DAD sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang telah dibuatnya.

‎‎“Saya sudah menyampaikan secara langsung agar Saifullah hadir dan menjelaskan maksud dari kontennya. Ini konsekuensi dari apa yang sudah dibuat,” ungkapnya.

‎‎Pria kelahiran Mungku Lama itu menilai wajar jika ada masyarakat yang merasa tersakiti dan menyuarakan keresahan mereka, mengingat Agustiar Sabran adalah tokoh yang dicintai banyak pihak di Kalteng.

‎‎“Bapak Agustiar bukan hanya milik pendukungnya, tetapi pemimpin yang sangat dihormati masyarakat luas. Kami yakin DAD akan bersikap tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

‎‎Gatis juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng, agar tidak ada yang merasa dirugikan lagi atas peristiwa ini.

‎‎“Kami sudah berkoordinasi dan meminta pendapat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Polda Kalteng, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, pemuda, PWI, hingga berbagai ormas. Semua kami lakukan demi menjaga Kalteng tetap aman dan damai,” ungkapnya.

‎‎Di akhir pernyataannya, Gatis mengajak masyarakat untuk menghormati DAD Kalteng sebagai simbol kearifan lokal dan penjaga marwah adat Dayak.

‎‎“Mari kita hormati DAD Kalteng sebagai bentuk cinta kita terhadap tanah Kalimantan ini. Saya yakin, masyarakat Dayak Kalteng memiliki berjuta cinta di dalam hatinya,” pungkasnya. mak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *