NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 787,79 gram serta 17 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus di Maret 2025, Kamis (24/4).
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kejari Lamandau Dezi Setiapermana, mengatakan bahwa dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap secara terpisah.
“Melibatkan tiga tersangka warga asli Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus pertama pada 12 Maret 2025, terjadi di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan tersangka HH (45),” ungkapnya.
Yang bersangkutan diamankan dengan barang bukti 305,62 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, 20 butir pil warna hijau, satu handphone Samsung S22, uang tunai Rp 727.000, dan sebuah tas ransel.
Kasus kedua, pada 20 Maret 2025, terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Dua tersangkanya yakni EH (30) dan YM (48).
Mereka diamankan dengan barang bukti 492,16 gram sabu, lima bungkus plastik klip, sebuah kwitansi sewa mobil CV. Rafarid Abadi, tiga handphone (Oppo A3x, Vivo A77s, dan Nokia 105), uang tunai Rp 745.000, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.
Penangkapan tersangka HH bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Petugas melakukan razia dan menemukan HH di dalam sebuah bus Damri. Penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti sabu dan pil. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh sopir bus dan warga sekitar,” katanya.
Begitu pula penangkapan tersangka EH dan YM juga berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka setelah mereka berusaha menghindari petugas.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas menemukan sabu yang dibuang oleh tersangka EH. Barang bukti kemudian ditemukan dengan disaksikan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli dan peredaran sabu dari Pontianak menuju Pangkalan Bun dan Sampit.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. c-kar











