
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Tanggung jawab perbaikan jalan rusak, termasuk jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, umumnya ada di tangan pemerintah. Baik pemerintah pusat (untuk jalan nasional) maupun pemerintah daerah (untuk jalan provinsi, kabupaten, dan kota) bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan.
Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baru saja dilantik Gubernur Kalteng, Pj Bupati Barito Utara (Barut) Indra Gunawan langsung bergerak cepat membenahi infrastruktur di wilayah Barut.
Kepada Tabengan, Bupati Indra Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini meninjau 16 titik yang rusak di lintas jalan Muara Teweh-Banjarmasin, dan sepakat akan memperbaiki jalan tersebut dengan mengunakan dana APBD Barut.
“Kita sudah mengantongi izin dari Kepala Balai Jalan untuk diperbaiki dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Barito Utara, bulan ini akan segera kita laksanakan,” kata Indra Gunawan, di Muara Teweh, Selasa (10/6).
Ditanya tentang kerusakan jalan lintas Muara Teweh-Desa Sikui diakibatkan angkutan sawit dan angkutan batu bara, menurut Indra Gunawan, untuk memberikan sanksi dan evaluasi wewenang ada di pemerintah pusat.
“Kalau perusahaan melintas di jalan kabupaten itu kewenangan kita, kalau ada misalnya perusahaan yang lewat di situ yang tidak sesuai aturan kita bisa tindak,” ungkapnya.
Terkait ada beberapa perusahaan yang melintas jalan kabupaten bahkan ada yang izinnya sudah habis, dijelaskan Indra Gunawan, bahwa pihaknya punya kewenangan untuk mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan apabila menyalahi aturan.
“Kita sosialisasikan aturan yang sudah ditetapkan dan apabila ada perusahaan yang melanggar, kita akan berikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Diinformasikan ada perusahaan yang hingga saat ini belum mengantongi izin melintas jalan milik kabupaten karena izinnya tidak diperpanjang, PJ Bupati Barut, Indra Gunawan akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi.
“Boleh kita akan undang mereka. Saya juga dalam tahap belajar ini, terkait dengan jalan kabupaten yang dilintasi perusahaan tambang batu bara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemkab Barut untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan nasional di wilayah setempat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor HM 0501-Bb29/421 tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani Kepala Balai BPJN Kalteng Agung Yudhianto. Surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Barut di Muara Teweh.
Dalam surat tersebut dijelaskan, keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi belanja negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar permintaan partisipasi dari pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat 10 ruas jalan nasional di wilayah Barut yang dimohonkan untuk didukung dalam pelaksanaan pemeliharaan. Total panjang lebih dari 370 km. Beberapa ruas penting yang tercantum di antaranya: Sp. Muara Laung-Pasar Pujung (18,50 km), Pasar Pujung-Sp. Jl Petriwi (49,05 km), Jl Malawaken (Muara Teweh)-Benangin (82,72 km) dan Benangin-Bts Provinsi Kaltim (60,06 km).
Menanggapi surat tersebut, Pj Bupati Barut Indra Gunawan pada rapat evaluasi serapan anggaran dan fisik di aula setda lantai 1, Kamis (5/6) lalu, memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk segera menangani perbaikan kedaruratan di ruas jalan nasional Kandui-Muara Teweh, mengingat jalan tersebut merupakan poros utama.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barut M Iman Topik menyatakan, pihaknya siap mendukung secara teknis dan administratif sesuai dengan kemampuan daerah.
“Kami menyambut baik permintaan dari BPJN Kalimantan Tengah. Ini sejalan dengan semangat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga konektivitas antarwilayah. Kami akan segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk menentukan bentuk partisipasi yang dapat kami laksanakan,” ujar Topik.
Topik juga meminta agar pihak swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barut memiliki kepedulian membantu pemerintah daerah melakukan pemeliharaan jalan nasional yang ada di Barut.
“Soal infrastruktur jalan nasional bukan hanya semata-mata tanggung jawab pemerintah, pihak swasta yang berinvestasi di Barut dan menggunakan jalan negara juga harus punya kepedulian dan berkontribusi melakukan perbaikan atau pemeliharaan jalan nasional di Barut,” harap Topik. c-old





