PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BS (25) diamankan di kawasan Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, pada Minggu (22/6).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 5,41 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sebuah mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka BS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digelar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di dalam mobilnya,” ujar AKP Agung pada Senin (23/6).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. dte











