Spirit Kalteng

Murung Raya Raih WTP dari BPK Kalteng

24
×

Murung Raya Raih WTP dari BPK Kalteng

Sebarkan artikel ini
Murung Raya Raih WTP dari BPK Kalteng
LHP LKPD- Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima LHP atas LKPD Tahun 2024 dari BPK RI Kalteng, Palangka Raya, Senin (1/9). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2024.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar, kepada Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi, dan Bupati Murung Raya Heriyus, Senin (1/9).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng itu turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.

Dodik menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berpedoman pada UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Penyerahan LHP ini, katanya, merupakan bagian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” jelas Dodik.

Ia menuturkan, penilaian kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Pemeriksaan BPK dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujarnya.

Adapun opini yang diberikan atas LKPD Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski begitu, Dodik menekankan masih ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Pertama, proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi belum sepenuhnya memadai, sehingga berdampak pada keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Kedua, pengelolaan kas belum memadai, yang sempat mengakibatkan kekurangan kas senilai Rp10,05 miliar. Ketiga, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai sehingga menimbulkan sengketa lahan serta risiko kehilangan aset,” papar Dodik.

Ia berharap rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti.  Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Dodik juga mengungkapkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan Murung Raya dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun lalu Murung Raya belum memperoleh opini terbaik, masih BDP. Namun dengan banyak perbaikan yang dilakukan Bupati beserta jajaran, permasalahan lama sudah tidak terulang. Permasalahan baru pun bisa diselesaikan langsung pada saat penulisan. Itu menjadi dasar kami untuk meningkatkan opininya menjadi WTP. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ungkap Dodik.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih. Kami diberikan kepercayaan dan mendapat WTP pada hari ini. Tahun sebelumnya kami masih kurang bagus, tapi sekarang sudah ada perbaikan sehingga bisa mencapai predikat ini,” kata Heriyus.

Ia menambahkan, catatan-catatan yang diberikan BPK akan dijadikan acuan untuk memperbaiki kinerja keuangan pemerintah daerah.

“Memang kami menyadari masih banyak kekurangan. Namun kekurangan itu adalah suatu acuan untuk memperbaiki. Alhamdulillah semuanya bisa berjalan dengan wajar sehingga kami mendapat predikat WTP. Banyak hal yang bisa diperbaiki, dan itulah yang akan kami tindak lanjuti,” ucapnya. ldw