- Pura-Pura Jadi Nasabah, Sembunyi di Hutan Usai Beraksi
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp1 miliar dengan modus pecah kaca mobil. Tiga pelaku yang merupakan residivis spesialis pecah kaca lintas provinsi akhirnya diringkus setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di hutan.
Kasus ini terjadi pada 11 Agustus 2025 di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka berinisial SU, FRO, dan IW berperan masing-masing dalam aksi tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi Wakapolres Kompol Rendra Aditia Dhani serta Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazu, membeberkan kronologis saat konferensi pers, Sabtu (6/9).
“SU bertugas memantau nasabah bank yang melakukan penarikan dalam jumlah besar, lalu memberi informasi kepada FRO dan IW. Selanjutnya, IW memecahkan kaca mobil korban dengan pecahan busi untuk mengambil kantong kain berisi uang tunai, sementara FRO menunggu dengan sepeda motor untuk melarikan diri,” jelas Kapolres.
Uniknya, SU menyamar sebagai nasabah bank untuk memantau aktivitas orang lain yang menarik uang dalam jumlah besar. Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat.
“Komplotan ini lintas provinsi, mereka sudah beraksi di Tenggarong (Kaltim), Banjarmasin (Kalsel), hingga Singkawang (Kalbar). Tempat tinggal mereka pun selalu berpindah-pindah,” ungkap Theodorus.
Dua pelaku terakhir ditangkap pada Jumat (5/9) di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Saat hendak ditangkap, keduanya bersembunyi di dalam hutan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp627,7 juta dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp273,6 juta, dengan total Rp901,3 juta. Sisa uang lainnya telah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan masih ditelusuri penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kobar mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
“Lebih baik meminta pengawalan polisi untuk menghindari kejadian serupa. Kami juga terus berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polres di daerah lain guna menindaklanjuti jejak kejahatan para pelaku,” tegasnya. c-uli





