KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR (52), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Garuda RT 026, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (8/9) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 10,17 gram, satu set bong alat hisap, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku MR merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini sudah ditahan di Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini. Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. ist











