Hukrim

Kasus Pencurian di Barut Dihentikan Lewat Restorative Justice

23
×

Kasus Pencurian di Barut Dihentikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
PENGHENTIAN KASUS-Tersangka AA ketika meminta maaf dan berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Barut. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian di Barito Utara (Barut) dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Persetujuan ini diberikan melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, setelah ekspose perkara dilakukan secara virtual.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial AA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana. Ekspose tersebut dihadiri Direktur Oharda Jampidum, Kajati Kalimantan Tengah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta Kajari Barut Guntur Triyono.

Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto menjelaskan, kasus terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka AA yang sedang memancing melewati rumah korban Almiani alias Ani di Jalan Rampan RT 05, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Melihat rumah kosong, tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y16 warna Drizzing Gold serta uang tunai Rp 500.000 dari dompet korban.

Sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban, Alvera Rahel alias Rahel, pulang dari sekolah dan mendapati ponsel serta uang ibunya telah hilang. Keesokan harinya, tersangka menjual ponsel curian tersebut kepada Muhammad Fahruzzi alias Uji di sebuah konter seharga Rp 650.000. Korban kemudian berhasil menemukan kembali ponsel miliknya di konter tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.

Menurut Suyanto, penghentian penuntutan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

Direktur Oharda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Barut atas peran aktif dalam memfasilitasi proses keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berbasis restorative justice ini merupakan salah satu wujud upaya Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barut diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum serta Kejati Kalteng. ist

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *