Spirit Kalteng

Pasang Barrier, Dishub Tertibkan Parkir Liar Penyebab Macet Duta Mall 

27
×

Pasang Barrier, Dishub Tertibkan Parkir Liar Penyebab Macet Duta Mall 

Sebarkan artikel ini
Pasang Barrier, Dishub Tertibkan Parkir Liar Penyebab Macet Duta Mall 
MACET- Petugas Dishub Palangka Raya memasang barrier di kawasan Duta Mall mencegah terjadinya parkir liar penyebab kemacetan. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap parkir di bahu jalan sekitar kawasan Duta Mall Palangka Raya, Senin (6/10).

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang parkir di sepanjang tikungan dari Bundaran Burung menuju Duta Mall.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Palangka Raya Hadi Suwandoyo menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menurunkan personel Bidang Parkir dan Bidang Lalu Lintas untuk melakukan penataan di lapangan.

“Hari ini kami melakukan pengawasan di sekitar Duta Mall. Masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Arah kiri dari Bundaran Burung menuju Duta Mall harus steril dari parkir mobil dan motor. Kami langsung memasang sekitar 30 barrier sepanjang tikungan untuk meminimalisir pelanggaran parkir di jalur cepat ini,” ujarnya.

Menurut Hadi, kawasan Duta Mall kini menjadi pusat perhatian dan destinasi baru bagi masyarakat, tidak hanya dari Kota Palangka Raya, tetapi juga dari kabupaten sekitar. Karena itu, Dishub ingin memastikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Ini merupakan ikon baru kota. Kami berharap pengunjung dapat menikmati Duta Mall tanpa adanya kemacetan. Sesuai arahan Wali Kota, kawasan ini menjadi tempat berbelanja dan berwisata keluarga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa di sisi lain jalan memang terdapat area yang masih dimanfaatkan untuk parkir, namun tidak terlalu berdampak pada kemacetan. Dishub saat ini sedang melakukan evaluasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin parkir dari masyarakat.

“Beberapa warga mengajukan izin retribusi parkir. Namun, sesuai Perwali Nomor 24 Tahun 2022, pengaturan parkir di tepi jalan umum harus memperhatikan kelancaran lalu lintas. Tim kami sedang menilai mana lokasi yang layak diberikan izin parkir,” jelasnya.

Jika nantinya lokasi tersebut dinilai layak, Dishub akan memberikan rekomendasi izin serta mengatur sistem pemungutan retribusi sesuai ketentuan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang penting tidak mengganggu arus lalu lintas dan tetap aman bagi pengguna jalan,” tegas Hadi.

Untuk sementara, Dishub masih melakukan monitoring intensif di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola Duta Mall.

“Pihak Duta Mall sudah menyediakan sistem pembayaran parkir tunai maupun non-tunai (QRIS) agar lebih mudah. Kami harap masyarakat yang datang bisa lebih cerdas memilih tempat parkir yang aman dan nyaman,” tutupnya. fwa