-
Hukrim

Viral Isu Pemerasan di RS Doris Sylvanus, Suriansyah Halim: Perlu Pembuktian Hukum yang Jelas

84
×

Viral Isu Pemerasan di RS Doris Sylvanus, Suriansyah Halim: Perlu Pembuktian Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim, turut menyoroti hebohnya kabar dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap pejabat di Rumah Sakit (RS) Doris Sylvanus Palangka Raya yang sempat viral di media sosial.

Menurut Halim, jika benar ada tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap pejabat RS Doris Sylvanus, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Namun, lanjutnya, jika dugaan pemerasan itu dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik atau penyebaran informasi, maka pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Namun tetap perlu pembuktian apakah unsur ‘memaksa dengan ancaman’ dan ‘menguntungkan diri sendiri’ terpenuhi. Jika hanya berupa permintaan tanpa ancaman, maka itu masuk ranah etika jurnalistik, bukan pidana,” jelas Halim.

Terkait unggahan akun TikTok @beritakaltengterkini yang sempat menuding MH sebagai anggota PWI Kalteng tanpa dasar yang jelas, Halim menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan.

“Jika terbukti tidak benar, konten tersebut bisa melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong dan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan,” ungkapnya.

Halim menekankan bahwa penegakan hukum terhadap konten media sosial harus mempertimbangkan itikad baik, konteks, serta dampak dari informasi yang disebarkan. Ia menyarankan langkah klarifikasi dan somasi sebagai tahapan awal sebelum menempuh proses hukum.

Sebagai praktisi hukum, Halim juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Ia menegaskan empat hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat:

“Bijak menerima informasi terutama dari sumber yang belum terverifikasi, periksa dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan, hormati asas praduga tak bersalah, dan laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan konten berisi hoaks, fitnah, atau penggiringan opini yang merugikan pihak lain,” tutupnya.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan akun TikTok @beritakaltengterkini yang menyebut adanya oknum wartawan berinisial MH diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun, informasi tersebut segera dibantah sejumlah pihak dan dinilai menyesatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RS Doris Sylvanus, Suyuti Samsul, menegaskan hingga kini dirinya belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang disebut-sebut melakukan pemerasan maupun siapa yang menjadi korban.

“Saya sampai saat ini tidak tahu siapa yang diperas dan siapa yang memeras,” ujarnya kepada wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tenga M Zainal, juga menegaskan bahwa MH bukan anggota PWI Kalteng. Ia menilai unggahan akun TikTok tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi wartawan.

“Video yang beredar sangat menyesatkan dan mencoreng nama baik organisasi. Kami minta pemilik akun segera melakukan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam,” tegas Zainal.

Tak lama berselang, akun TikTok @beritakaltengterkini akhirnya membuat permintaan maaf terbuka atas unggahan tersebut. mak

-
-
-