SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Upaya jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MDT (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Rabu (29/10).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, mengatakan dari tangan MDT, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,16 gram, serta sejumlah perlengkapan lainnya seperti plastik klip, kotak bening, potongan sedotan dan satu unit ponsel Oppo warna silver.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti di rumahnya,” ungkapnya, Minggu (2/11).
Barang bukti ditemukan di lantai rumah tersangka, disimpan dalam kotak bening, dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat. “Pelaku mengakui semua barang haram itu miliknya,” tambahnya.
Kini MDT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Suherman menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Ia mengapresiasi warga yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan di mana saja. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami menindak pelaku,” tegasnya. ist





