Ketua DPRD Tegaskan Sumbangan Harus Sukarela Bukan Wajib

Ketua DPRD Tegaskan Sumbangan Harus Sukarela Bukan Wajib
Ket Foto
Ketua DPRD Kobar Mulyadin
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menegaskan peran komite sekolah untuk tidak menjadikan sumbangan dari orang tua siswa sebagai pungutan wajib.
Hal tersebut disampaikan karena dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai adanya praktik pungutan di sekolah-sekolah yang dilakukan melalui komite. Sehingga apa yang menjadi keluhan menjadi perhatian serius, baik oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.
“Kami sudah banyak mendengar bahwa saat ini banyak sekolah melalui komitenya melakukan pungutan kepada orang tua murid. Kami berharap, pemungutan tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, jangan dipukul rata dan jangan sampai bersifat wajib,” Tegas Mulyadin
Mulyadin pun  menekankan bahwa fungsi utama komite sekolah adalah sebagai mitra dalam peningkatan mutu pendidikan, bukan sebagai lembaga pemungut dana. Komite seharusnya berperan memberikan masukan, saran, serta mencari dukungan dari pihak luar, seperti perusahaan atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan.
“Komite ini seharusnya mampu mencari orang tua asuh dari kalangan perusahaan atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Jadi tidak semua harus dibebankan kepada orang tua siswa,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi jika disamaratakan nominalnya. Bagi orang tua yang memiliki kemampuan lebih, diperbolehkan untuk membantu sekolah secara sukarela. Namun, bagi yang kurang mampu, tidak boleh ada paksaan.
“Sumbangan itu harus berdasarkan kemampuan. Jangan sampai yang tidak mampu dipaksakan. Karena pendidikan di negeri ini pada dasarnya sudah dijamin pemerintah melalui program pendidikan gratis,” tegasnya.
 Mulyadin meminta agar Dinas Pendidikan Kobar turut melakukan pengawasan dan menindak sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan wajib.
“Dinas pendidikan harus memantau dan menindak jika ada sekolah yang melakukan pungutan wajib. Jangan sampai masyarakat terbebani. Pemerintah sudah menegaskan bahwa pendidikan itu gratis,” pungkasnya. (Yulia)