PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai pengendalian peredaran dan penggunaan antibiotik. Kegiatan ini digelar pada Rabu (12/11), sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Acara yang berlangsung di Aula Tjilik Riwut Kantor BBPOM di Palangka Raya ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi ancaman Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance- AMR).
Kepala BBPOM di Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto dalam sambutannya menekankan bahwa resistensi antibiotik telah menjadi “silent killer” dan merupakan ancaman kesehatan global.
Surat Edaran Gubernur Kalteng ini dinilai sebagai langkah nyata dan strategis di tingkat daerah untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan antibiotik. Dalam sosialisasi, diuraikan poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut.
Salah satu penekanan utama adalah pelarangan penjualan antibiotik tanpa resep dokter di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian. Kebijakan ini didasarkan pada data pengawasan yang menunjukkan tingginya angka penyerahan antibiotik tanpa resep di wilayah Kalteng.
Sosialisasi ini dihadiri total 106 peserta dari berbagai lintas sektor terkait, baik secara luring maupun daring. Peserta yang hadir mencakup perwakilan dari Dinas Kesehatan, Komite Pengendalian Resistensi Antibiotik (KPRA) Rumah Sakit, Penanggung Jawab Sarana Pelayanan Kesehatan, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Klinis (IFK), serta perwakilan dari seluruh organisasi profesi kesehatan, termasuk IDI, IAI, IBI, PPNI, dan PAFI, dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain paparan dari Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, acara ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu perwakilan dari KPRA RSUD dr Doris Sylvanus dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalteng.
Kehadiran narasumber ini memberikan perspektif yang mendalam mengenai bahaya AMR serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan.
Narasumber secara bergantian menyampaikan pentingnya peran setiap pihak, mulai dari distributor obat, apotek, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, dalam memastikan penggunaan antibiotik secara bijak dan rasional.
Diharapkan, setelah sosialisasi ini, implementasi Surat Edaran Gubernur dapat berjalan optimal, sehingga penggunaan antibiotik dapat lebih bijak dan rasional dan diikuti dengan pengawasan ketat serta edukasi massif kepada masyarakat. Hal ini bertujuan menekan laju AMR dan mendukung upaya pencapaian Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba. rmp





