DPRD PALANGKA RAYA

Dede Ardiansyah Minta Persiapan Sistem Zonasi Jadi Domisili Harus Matang

20
×

Dede Ardiansyah Minta Persiapan Sistem Zonasi Jadi Domisili Harus Matang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya Dede Ardiansyah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili mulai tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa.

Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya Dede Ardiansyah, menilai perubahan ini memerlukan kesiapan matang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.

“Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa. Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah, maka sistem domisili kemungkinan akan mempertimbangkan aspek lain, seperti administrasi kependudukan atau lama tinggal di suatu wilayah,” ungkapnya, Selasa (4/2).

Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, Dede menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu menyiapkan beberapa langkah strategis, di antaranya. Sosialisasi Luas dan Transparan, dimana Pemko harus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan baru agar tidak terjadi polemik saat PPDB berlangsung.

Kemudian validasi data kependudukan, dimana sistem domisili yang berkaitan erat dengan administrasi kependudukan memerlukan kerja sama erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan dokumen.

Kemudian pemerataan fasilitas sekolah, Dede menyampaikan Pemko harus memastikan daya tampung sekolah di berbagai wilayah cukup merata agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan.

“Jika sistem domisili diterapkan, ada kemungkinan beberapa daerah akan memiliki daya tampung sekolah yang tidak seimbang. Pemko harus memastikan bahwa fasilitas dan tenaga pendidik di setiap wilayah cukup memadai untuk menampung siswa secara merata,” jelasnya.

Dede juga menyebut pencegahan penyalahgunaan domisili juga perlu dilakukan, hal ini disebabkan oleh perubahan sistem ini membuka potensi penyalahgunaan alamat domisili oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan.

“Kemudian setelah sistem baru diterapkan, perlu dilakukan evaluasi berkala untuk melihat dampaknya terhadap pemerataan pendidikan dan memastikan bahwa sistem ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kota palangka raya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kesiapan Pemko dalam menghadapi perubahan ini sangat penting agar tidak menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan.

“Pemko harus siap dengan langkah-langkah strategis agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan atau ketimpangan dalam akses pendidikan,” tutupnya. nws

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *