KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (41) diringkus tim gabungan Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 69 paket sabu siap edar dengan berat kotor 14,41 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (28/11).
Operasi penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan seringnya terlihat transaksi mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke rumah tersangka.
Menurut Abi, H sempat panik saat petugas tiba dan berupaya membuang sabu ke belakang rumah untuk menghilangkan jejak. Namun aksi itu tak berhasil menipu petugas. “Berkat kecermatan anggota di lapangan, barang haram tersebut berhasil ditemukan,” ujarnya.
Tak hanya puluhan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, sendok sabu, serta satu unit gawai. “Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa peran tersangka cukup besar dalam distribusi narkoba di desa tersebut,” jelas Abi.
Kini, tersangka H bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Abi menambahkan, penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Gumas. “Kami akan terus memburu jaringan lainnya. Setiap penangkapan berarti satu langkah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. ist





