KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tertib dalam membayar retribusi daerah. Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai, dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di ruang rapat Setda setempat.
“Imbauan ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Usis I Sangkai.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Usis menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kapuas dapat memenuhi kewajiban mereka secara tertib dan tepat waktu.
Sekda juga menjelaskan mengenai Surat Edaran Bupati Kapuas No. 10.3.4.2/501DLH.III/2024 tentang Pemungutan Retribusi, serta Surat Bupati Kapuas No. 600.4.1/859/DLH.III/VI/2024 yang mengatur tentang retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan Tahun 2024.
“Pelaku usaha, baik yang milik pemerintah, BUMN, BUMD, swasta perorangan, maupun masyarakat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, wajib mengetahui dan mematuhi Perda ini,” ujar Usis.
Penerapan retribusi kebersihan, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kebersihan dan lingkungan, demi mewujudkan Kapuas sebagai Kota Aman, Indah, dan Ramah (Kota AIR).
“Pembangunan fisik memang penting, namun pembangunan sosial juga tidak kalah penting. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk kepentingan bersama,” ujar Usis.
Usis juga menekankan pentingnya kontribusi dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi usaha yang menghasilkan limbah produksi.
“Pemkab Kapuas tengah menata kawasan perkotaan hingga kecamatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi Kapuas ‘Bersinar’,” jelasnya.
Sekda mengajak seluruh warga untuk mendukung program ini, dengan mengingat bahwa pembangunan yang dinikmati masyarakat berasal dari pajak yang dibayar.
“Retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kegiatan ekonomi,” pungkas Usis.c-hr











