PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah meminta penghentian sementara penggunaan dan peredaran produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, menyusul pemberitaan yang marak terkait dugaan potensi cemaran toksin pada produk tersebut.
Kepala Disdagperin Kalimantan Tengah Norhani mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan langkah pengawasan dan penarikan produk di lapangan.
“Segera menghentikan penggunaan. Kita akan koordinasi dengan BPOM untuk kolaborasi melakukan giat penyisiran dan penarikan barang tersebut ke pedagang maupun distributor,” kata Norhani, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, apabila distributor produk tersebut telah diketahui, Disdagperin Kalteng akan langsung mendatangi distributor guna memastikan proses penarikan berjalan efektif.
“Apabila sudah tahu distributornya siapa, kita sebaiknya datang ke distributornya untuk memerintahkan sales menarik kembali barang tersebut atau melakukan retur,” ujarnya.
Menurut Norhani, Disdagperin Kalimantan Tengah, khususnya melalui Bidang Perlindungan Konsumen, siap bergerak cepat setelah memastikan kebenaran dan kejelasan informasi yang berkaitan dengan keselamatan konsumen.
“Disdagperin Kalteng khususnya bidang perlindungan konsumen siap bergerak setelah memastikan bahwa informasi terkait keselamatan dan perlindungan konsumen tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Norhani menjelaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai susu formula yang berpotensi mengandung cemaran toksin, mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan.
“Terhadap pemberitaan yang sedang marak terkait susu formula yang berpotensi mengandung cemaran toksin, akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, baik di tingkat pedagang maupun distributor, untuk segera melakukan retur atau penarikan barang yang diduga mengandung toksin tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, Disdagperin Kalteng menegaskan bahwa langkah teknis di lapangan akan dilakukan setelah adanya koordinasi resmi dengan BPOM.
“Sebelumnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPOM untuk langkah-langkah teknis yang diambil dalam menyikapi informasi tersebut,” pungkas Norhani. ldw











