-
Hukrim

Diduga PT AJP Ingkar Janji, Ratusan Warga SETOP Aktivitas di Lahan Seluas 855 Hektare 

784
×

Diduga PT AJP Ingkar Janji, Ratusan Warga SETOP Aktivitas di Lahan Seluas 855 Hektare 

Sebarkan artikel ini
-

DIDUGA INGKAR JANJI-Ratusan anggota koperasi Anugerah Alam Permai Desa kerabu menutup aktivitas PT AJP. FOTO TABENGAN/YULIA

PANGKALAN BUN – PT. Aji Jaya Plantation (AJP) selaku pemegang KSO PT. Agrinas Palma Nusantara dianggap ingkar janji, sehingga ratusan warga yang merupakan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai, Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat menghentikan aktifitas PT. Aji Jaya Plantationdilahan seluas 855 Hektare pada Selasa 17 Februari 2026.

Dimana ratusan anggota koperasi turun langsung ke delapan titik dengan memasang spanduk yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan seluas 855 hektare tersebut milik Koperasi Anugerah Alam Permai, berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Dalam spanduk tersebut juga menyebutkan larangan keras melakukan aktivitas diareal konsesi Koperasi.

Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman bersama Kuasa Hukum Koperasi Anugerah Alam Permai, Wahyu Bahalap menegaskan setelah pemasangan spanduk didelapan titik mereka akan memberikan waktu selama satu Minggu kedepan agar ada audiensi atau pertemuan menindaklanjuti kegiatan hari ini.

Dan jika dalam satu pekan tidak ada respon maka akan mengambil langkah hukum. Jika ada unsur pidananya tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan secara pidana.

“Jika sejak hari ini hingga satu pekan kedepan masih ada aktifitas maka kami akan ambil langkah hukum yang lebih tegas,” kata Wahyu Bahalap.

Sementara itu, Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, menegaskan jika dalam satu pekan kedepan ternyata tidak ada respon maka koperasi yang terdiri masyarakat desa Kerabu akan melakukan lakukan ploting dengan parit.

“Kami menunggu etikat baik dari PT AJP, jika dalam satu minggu tidak ada keputusan maka kami parit datangkan alat berat,” ungkap Sulaiman.

Sementara itu, Direktur Operasional PT AJP, Elmen Adipati Ginting, dikonfirmasi perihal ini mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan pengambil kebijakan.

Disinggung perihal KSO dirinya memastikan pasti ada. Kemudian terkait apakah dalam satu pekan masih akan melakukan panen dilokasi 855 hektare, dirinya juga mengaku masih akan koordinasi lanjutan kepada pimpinan lebih tinggi.

“Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” jelasnya.

Dan ketika disinggung terkait aktivitas panen yang tampak tidak sesuai standar, ia tidak menampik bahwa memang belum standar karena masih baru beroperasi lima bulan.

Pihaknya mengaku dalam satu hari menghasilkan sekitar 10 rit tandan buah segar (TBS).

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini telah dilakukan fasilitasi oleh pemkab Kobar pada 13 Januari 2026. Pihak-pihak yang hadir kala itu adalah dari pihak Agrinas, pihak AJP dan Koperasi.

Dalam mediasi ini belum menghasilkan keputusan karena dari pihak AJP dan Agrinas yang hadir bukan pengambil kebijakan. Mereka berjanji pada tanggal 15 Februari 2026 akan ada informasi lanjutan. Tetapi hingga waktu tersebut tidak ada kabar.(Yulia)

 

 

 

-
-
-